Pakar HI Soroti Ancaman Kedaulatan dari Wacana Akses Udara Militer AS

wacana pemberian akses melintas wilayah udara (overflight access) bagi militer AS menimbulkan kekhawatiran terkait kedaulatan nasional.

22 April 2026, 05:52 WIB

Denpasar -Kesepakatan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menjadi sorotan publik.

Meski dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pertahanan di kawasan Indo-Pasifik, wacana pemberian akses melintas wilayah udara (overflight access) bagi militer AS menimbulkan kekhawatiran terkait kedaulatan nasional.

Dosen Departemen Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada, Rochdi Mohan Nazala atau Awang, menegaskan MDCP bukan hal baru.

Menurutnya, kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemerintahan sebelumnya yang terus diperbarui sesuai kebutuhan kedua negara.

“Ini bagian dari kerja sama untuk memperkuat pertahanan, jadi tidak ada hubungannya dengan bebas aktif,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Awang menjelaskan, polemik muncul karena isu akses wilayah udara. Selama ini, pesawat maupun kapal militer AS sudah melintas di Indonesia melalui mekanisme case by case.

Namun, jika skema berubah menjadi blanket overflight access, pesawat asing tidak lagi memerlukan izin setiap kali melintas, melainkan cukup memberi pemberitahuan kepada otoritas Indonesia.

Kondisi ini, menurutnya, berisiko mengurangi kendali penuh Indonesia atas ruang udara.

Ia menambahkan, skema tersebut berpotensi menimbulkan “area abu-abu” terutama dalam operasi militer saat krisis atau kontingensi yang belum memiliki definisi jelas.

Ambiguitas istilah seperti contingency operation dan crisis response dinilai membuka celah penggunaan wilayah udara Indonesia untuk kepentingan militer yang lebih luas.

“Memberikan blanket overflight sama saja dengan meminta imbalan bahwa Amerika akan membantu jika Indonesia menghadapi masalah. Namun risikonya, Indonesia bisa terseret dalam perang besar,” tegasnya.

Awang merekomendasikan agar wacana blanket overflight access tidak dilanjutkan. Ia menilai mekanisme perizinan saat ini sudah optimal dan aman bagi kedaulatan nasional.

Jika pemerintah tetap melanjutkan kebijakan tersebut, ia menekankan perlunya batasan ketat dan definisi transparan.

“Tanpa kejelasan, Indonesia berisiko kehilangan kontrol atas wilayah udara sekaligus menghadapi kemungkinan keterlibatan dalam konflik global,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Terkini