Persidangan kasus penganiayan melibatkan pemilik Restoran Feloon digelar di PN Denpasar (kabarnusa) |
Kabarnusa.com, Denpasar – Wong Yui Fai (45) selaku owner dan Frederick Wong Wei Wah (45) Manajer Restauran Feyloon terancam 15 tahun bui karena didakwa melakukan tindak pengeroyokan terhadap Hendra Haryanto (34) seorang manage travel.
Kedua terdakwa Wong Yui Fai dan Frederick Wong Wei Wah mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoseph Umbu Hina Marawali yang diwakili Peggy Ellen Bawengan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sebelumnya, sidang batal digelar lantaran salah satu terdakwa sakit dan hari ini kembali digelar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoseph Umbu Hina Marawali diwakili Peggy Ellen Bawengan memaparkan, kedua terdakwa melakukan pengeroyokan.
Kejadian berawal kedatangan Hendra pada Minggu 14 Agustus 2013 malam sekira pukul 21.30 Wita guna menyelesaikan masalah bookingan tamu di Restoran Feyloon.
Hendra menemui manager restoran, Frederick Wong Wei Wah dan sempat terjadi adu mulut.
Usai adu mulut Hendra lalu keluar restoran menuju mobilnya yang diparkir di depan restoran.
Tiba-tiba Frederick Wong Wei Wah memanggil Hendra yang sudah berada di dalam mobil.
Saat turun dari mobil, Frederick Wong Wei Wah kembali marah-marah disusul dengan kedatangan pemilik restoran bernama Wong Yui Fai dan beberapa orang security serta staf restoran.
Tanpa banyak bicara, Hendra langsung dihajar kedua terdakwa. Bahkan Hendra sempat menghindar dari pukulan terus dikejar hingga ke SPBU yang berada di depan restoran ini.
Akibat pengeroyokan ini, Hendra mengalami luka-luka di bagian wajahnya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP, yakni pengeroyokan yang mengakibatkan luka ringan dan luka berat.
Dengan sangkaan itu, oleh karenanya terdakwa terancam hukuman 5 tahun bui.
Atas dakwaan itu, Penasehat hukum (PH) terdakwa, Nyoman Gde Sudiantara didampingi Ketut Nira Saputra dan Pande Sugiartha tidak mengajukan eksepsi.
Dia sangat menghormati asas trilogi peradilan yakni peradilan yang bersifat cepat, sederhana dengan biaya ringan, sehingga pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena dia berharap lebih cepat digelar minggun depan untuk pemeriksaan saksi-saksi.
Sudiantara enggan berbicara soal kasus ini, alasanya, dia masih harus menunggu periksaaan saksi-saksi.
“Saya belum berbicara secara hukum, apa persoalan hukumnya. karena ini baru dakwaan, saya akan lihat perkembangan persidangan seperti apa prosesnya ini. Saya minta media meletakkan persoalan ini betul-betul proporsional,” harapnya. (kto)