Menaker Yassierli Tegaskan Regulasi Outsourcing Demi Kepastian Hak Buruh

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pembatasan jenis pekerjaan alih daya.

1 Mei 2026, 09:52 WIB

Jakarta — Menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026, pemerintah resmi memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya melalui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.

Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih jelas bagi pekerja outsourcing.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pembatasan jenis pekerjaan alih daya.

“Tujuannya adalah memastikan hak pekerja tetap terlindungi, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (30/4).

Permenaker ini membatasi alih daya hanya pada bidang tertentu, seperti layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain itu, perusahaan pemberi kerja diwajibkan membuat perjanjian tertulis yang memuat detail pekerjaan, jangka waktu, lokasi, jumlah pekerja, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya harus menjamin seluruh hak pekerja sesuai aturan, mulai dari upah, lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga hak terkait pemutusan hubungan kerja.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan ini.

“Melalui Permenaker ini, kami ingin mendorong hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan. Industrinya maju, pekerjanya sejahtera,” tegas Menaker Yassierli.

Pemerintah pun mengajak seluruh pihak untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten, agar pekerja mendapatkan perlindungan maksimal sekaligus kepastian hukum dalam dunia kerja. ***

Berita Lainnya

Terkini