![]() |
Personel terlibat dalam kegiatan ini adalah gabungan dari Polda Bali, Polres Badung, Polsek Kuta Utara, Satpol PP Prov Bali dan Imigrasi Kanwil Kumham Bali/Dok.Polda Bali |
Badung – Ditpamobvit Polda Bali, Kombes Pol Harri Sindu Nugroho,
memimpin penindakan kepada WNA yang melanggar prokes Covid-19 yaitu mereka
yang tidak menggunakan masker, Minggu (11/7/2021).
Lokasi dijadikan sasaran adalah jalan Pantai Batubolong Canggu, Kabupaten
Badung karena tempat ini banyak informasi, berita dan laporan masyarakat yang
menyatakan bahwa banyak WNA di Canggu yang tidak mematuhi aturan protokol
kesehatan.
Personel terlibat dalam kegiatan ini adalah gabungan dari Polda Bali, Polres
Badung, Polsek Kuta Utara, Satpol PP Prov Bali dan Imigrasi Kanwil Kumham
Bali.
Dalam kegiatan ini telah dilakukan penindakan sebanyak 13 orang WNA yang tidak
menggunakan masker. Sanksi yang diberikan adalah denda sebesar 1 juta rupiah
yang langsung dilakukan oleh PPNS dari Satpol PP Prov Bali.
Kegiatan ini akan terus berlangsung dengan lokasi yang berubah-ubah sesuai
dengan situasi dan kondisi saat itu serta melihat lokasi yang biasa digunakan
para WNA berkumpul atau bersosialisasi.
Diharapkan semua WNA yang berada dan bertempat tinggal di Bali khususnya di
Kota Denpasar dan sekitarnya dan menghormati dan mematuhi aturan protokol
kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Disamping itu juga dilakukan himbauan pada sektor non essensial yg masih
beroperasi di jalan Pantai Batubolong.
Sebut saja, toko pakaian jadi, toko pakaian renang/bikini, tempat Spa dan
klinik rawat wajah / kecantikan serta melakukan teguran pada tempat makan atau
rumah makan yg masih menerima makan di tempat. (riz)