Kabarnusa.com – Made Yogi Sanjaya (20) asal Desa Baluk, Kecamatan Negara dan Putu Agung Astawa (39) asal Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali diamankan di Polres Jembrana.
Pasalnya, dua orang ini yang diberikan tugas untuk menjaga gudang cengkeh, justru mengembat 10 karung cengkeh kering di gudang milik Vera Susana asal Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali.
Dari aksi kedua penjaga gudang ini, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 70 juta lebih.
Korban baru mengetahui cengkehnya 10 karung hilang pada Rabu (17/4/2015).
Korban menanyakan kepada dua orang penjaga gudangnya namun keduanya mengaku tidak tahu kasus pencurian tersebut.
Korban kemudian menyuruh salah seorang penjaga gudang, yakni Putu Agung Astawa, untuk melaporkan masalah tersebut ke Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana, mengatakan, begitu ada laporan masuk pihaknya langsung melakukan olah TKP dan lidik.
Dari hasil olah TKP, menurutnya pihaknya banyak menemukan kejanggalan. Selain tidak ada yang dirusak, pintu gudang juga dalam kondisi bagus.
Namun, saat pelapor Putu Agung Astawa sedang dimintai keterangan, salah satu anggota yang sedang melakukan lidik mendapat informasi dari salah seorang pengepul cengkeh, bahwa beberapa hari lalu ada seorang laki-laki datang menawarkan cengkeh.
Laki-laki tersebut juga sempat memberi nomor HP dengan harapan untuk menghubunginya kembali jika ingin membeli cengkeh.
Pihaknya kemudian menghubungi nomor tersebut dengan berpura-pura akan membeli cengkeh, namun oleh tersangka dikatakan salah sambung.
“Kami diam saja, tapi setelah dipertemukan dengan pengepul cengkeh, ia akhirnya mengakui perbuatannya” terang Sudarma Putra.
Dari pengakuannya, 10 kaping cengkeh dicuri pada Minggu (5/4) lalu. Lantaran belum laku dijual, cengkeh itu kemudian disimpan di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka telah berulang kali melakukan pencurian. Aksi pertama dilakukan bulan Desember 2014 lalu sebanyak 10 kg, kemudian Januari 2015, sebanyak 6 kg dan 12 kg dan laku dijual Rp.980 ribu.
Aksi selanjutnya bulan Pebruari, 12 kg laku Rp. 1 juta dan terakhir 10 kaping cengkeh. Menurut keterangan pelaku uang hasil penjualan cengkeh dibagi dua dan habis untuk makan.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Jembrana. Tersangka dijerat pasal 362 junto 55, junto 64 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(dar)