Ditresnarkoba Polda Jateng Gelar Razia Penertiban Jam Operasional dan Tempat Hiburan di Semarang

28 Maret 2021, 13:09 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng gelar Kegiatan Penertiban tempat Hiburan atau
rekreasi masyarakat dalam rangka pemantauan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM).ist

Semarang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
(PPKM) dan penertiban jam operasional tempat hiburan dan rekreasi keluarga
serta penegakkan hukum protokol kesehatan dimasa pandemi covid 19 di Kota
Semarang, ditertibkan kembali.

Sabtu malam (27/03/2021), Ditresnarkoba Polda Jateng gelar Kegiatan Penertiban
tempat Hiburan atau rekreasi masyarakat dalam rangka pemantauan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM).

Kegiatan Razia penertiban ini menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi
yang disampaikan melalui Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Agung
Prasetyoko, dilakukan dalam rangka Menindak lanjuti kebijakan Presiden RI dan
Kapolri guna pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Peredaran Gelap
Narkoba (P4GN).

“Razia ini untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dimasa pandemi COVID-19
pada tempat hiburan, kerumunan masayarakat termasuk rekreasi yg rawan narkoba,
juga untuk mendukung PPKM berbasis mikro dalam upaya pencegahan COVID 19,”
terang Agung.

Pelaksanaan Kegiatan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda
Jateng. Kombes Pol. Agung Prasetyoko, dalam pelaksanaan kegiatan tim dibagi
menjadi 3 Satgas, yaitu Satgas 1 Dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Edy Santosa,
melaksanakan penertiban di Hollywings Cafe, Jl Cendrawasih No. 23 Semarang,
Marabunta Cafe, Jl. Cendrawasih, Kota Lama Semarang (tutup), Golden, Mutiara,
Valentine Karaoke, Jl. Dargo Johar Semarang (tutup), dan Rozy, Za-Za, Gaul
Karaoke Jl. Dargo Kota Semarang (tutup).

Satgas 2 Dipimpin oleh Kasubdit 2 AKBP Tjatoer Boediono, melaksanakan
penertiban di Babyface, Jl. Puri anjasmoro raya no 8 blok E1 – 8, Wishbone Bar
And Cafe, Jl. Ahmad Yani no 140, A TO Z, Jl. Sumbing No. 10 Semarang.

Sebanyak 95 pengunjung dibawa ke Polrestabes unt dilakukan pendataan dan
dilakukan pemeriksaan swab antigen COVID dgn hasil Negatif.

Satgas 3 Dipimpin oleh Kasubdit 3 AKBP Sigit Bambang Hartono melaksanakan
penertiban di Studio Inn Jl. Gajahmungkur Semarang, Venus Karaoke Jl. Sultan
Agung No. 90 Semarang, Grand Masterpiece Jl. Sultan Agung no. 90 Semarang,
Inul Vizta Jl. Tri Lomba Juang 16A Semarang.

Dari penertiban tadi malam didapati hasil bahwa semua pengunjung tempat
hiburan dan cafe dinyatakan negatif narkoba. (syl/sbm)

Artikel Lainnya

Terkini