Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja Manado bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menangani seekor anakan dugong (Dugong dugon) yang terdampar di Taman Wisata Alam (TWA) Batu Angus, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Kolaborasi ini melibatkan PSDKP Bitung, DKP Provinsi Sulawesi Utara, BKSDA Sulut, WCS, Yapeka, serta partisipasi aktif dari masyarakat setempat.
Anakan dugong betina dengan panjang tubuh 128 cm dan lingkar badan 70 cm ini pertama kali ditemukan oleh wisatawan pada tanggal 3 Mei dalam kondisi terpisah dari induknya. Meskipun upaya pelepasliaran telah dilakukan, dugong tersebut terus kembali ke lokasi awal.
Mengingat kondisinya yang mengalami sejumlah luka di bagian mulut, sirip, ekor, perut, dan punggung, tim memutuskan untuk menempatkannya sementara di dalam karamba milik nelayan untuk mendapatkan perawatan dan pemantauan intensif.
Plt. Kepala BPSPL Makassar, A. Muhammad Ishak Yusma, menjelaskan pihaknya segera berkoordinasi dengan mitra terkait untuk menyusun strategi penanganan yang efektif. Langkah-langkah yang diambil meliputi pemantauan kondisi fisik dugong secara berkala dan upaya pencarian induk dugong di sekitar lokasi kejadian dengan memanfaatkan drone.
Sebagai bagian dari penanganan medis, tim memberikan susu formula yang dicampur dengan obat pereda nyeri serta mengobati luka-luka pada tubuh dugong dengan salep.
Setelah mendapatkan perawatan, kondisi anakan dugong tampak lebih tenang dan beristirahat di tempat yang teduh. Sementara itu, pemantauan udara menggunakan drone belum berhasil menemukan keberadaan induknya di sekitar area tersebut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, mengapresiasi respon cepat dan sinergi yang ditunjukkan oleh berbagai pihak dalam upaya penyelamatan anakan dugong ini.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan wisatawan dalam konservasi spesies laut yang dilindungi. Koswara juga menyampaikan bahwa edukasi publik memegang peranan kunci dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut.
Lebih lanjut, Koswara mengingatkan bahwa dugong (Dugong dugon) merupakan mamalia laut langka yang dilindungi di Indonesia, termasuk wilayah Sulawesi. Perlindungan spesies ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Populasi dugong rentan terhadap ancaman akibat siklus reproduksi yang lambat, kerusakan habitat, serta aktivitas perburuan ilegal. Upaya penyelamatan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menekankan pentingnya perlindungan keanekaragaman hayati laut dan penguatan konservasi spesies laut yang terancam punah melalui kolaborasi multipihak. ***