Kabarnusa.com – Jika Reklamasi Teluk Benoa di Kabupaten Badung, Bali tetap dilanjutkan maka negara harus bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan dan keanekaragaman hayati yang selama ini digaungkan pemerintah Indonesia di dunia internasional.
Koordinator ForBALI, Wayan Suardana menyatakan, reklamasi Teluk Benoa jika dipaksakan, maka Negara akan mengalami kerugian besar, karena harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
“Tentu saja komitmen Indonesia untuk melindungi keanekaragaman hayati gagal terwujud jika mendukung praktik pembangunan yang merusak seperti rencana reklamasi Teluk Benoa”, tegas Gendo panggilan Suardana dalam siaran pers diterima Kabarnusa.com, Sabtu (12/12/2015).
Karenanya, ForBali tak pernah surut untuk menyuarakan penolakan Reklamasi Teluk Benoa dengan meminta konsistensi Presiden Joko Widodo Untuk melindungi Keanekaragaman Hayati Perairan Teluk Benoa
Diketahui, Presiden Jokowi dalam pidatonya di sidang konvensi perubahan iklim (UNFCCC) mengatakan bahwa 60% masyarakat Indonesia hidup di wilayah pesisir dan memiliki kerentanan dari dampak perubahan iklim.
Indonesia telah berkomitmen menurunkan emisi sebesar 29% dibawah business as usual pada tahun 2030, atau 41% dengan bantuan internasional.
Penurunan emisi dilakukan dengan mengambil berbagai langkah termasuk dengan cara melakukan perlindungan keanekaragaman hayati laut.
Saat Presiden menyampaikan pidato, kawasan perairan Teluk Benoa, Bali sedang menghadapi ancaman dari rencana reklamasi seluas 700 hektar.
Teluk Benoa merupakan kawasan perairan dengan ekosistem pesisir terdapat mangrove, padang lamun dan di sisi luar teluknya terdapat terumbu karang.
Di dalam jejaring konservasi perairan di Bali, ekosistem pesisir Teluk Benoa dan kawasan sekitarnya seperti Sanur, Serangan, Nusa Dua memiliki keterkaitan yang erat dengan kantong-kantong keanekaragaman hayati perairan pesisir Kawasan Candidasa dan Kawasan Nusa Penida.
Konservasi ekosistem pesisir Teluk Benoa dan kawasan sekitarnya akan semakin memperkuat ketahanan dan kelentingan (resistance and resilience) ekosistem pesisir Pulau Bali secara keseluruhan.
Kawasan perairan pasang surut Teluk Benoa juga merupakan wilayah penting bagi burung-burung lintas benua yang melintas di sepanjang timur Asia dan Australia serta Pasific (EAAF) karena Teluk Benoa merupakan tempat untuk beristirahat dan makan bagi burung-burung tersebut.
Berdasarkan data IUCN (International Union for Conservation of Nature), burung dan habitat dari EAAF adalah warisan alam bersama bagi 22 negara, dan masing-masing negara memiliki hak untuk berbagi tanggung jawab dalam upaya pelestarian atau menerima kerugian apabila populasi burung migran menjadi hilang sebagai akibat dari kerusakan permanen situs EAAF ini di Teluk Benoa, Bali.
Fakta-fakta tersebut menunjukan secara jelas bahwa Teluk Benoa kaya dengan keanekaragaman hayati. Hal tersebut harus diketahui oleh masyarakat dan juga pemerintah, karena selama ini investor selalu menyatakan Teluk Benoa tidak memiliki keanekaragaman hayati.
Dengan situasi tersebut, kata Gendo, Jokowi harus segera mencabut Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2014 yang dijadikan dasar untuk mereklamasi Teluk Benoa,
Pasalnya, Perpres tersebut bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam upaya perlindungan kawasan lautnya.
“Pencabutan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 adalah langkah cepat menghentikan reklamasi Teluk Benoa untuk menghindarkan penghancuran keanekaragaman hayati ekosistem pesisir Teluk Benoa”, tegasnya.
Di sela-sela climate art yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan dan Iklim Global, Direktur Eksekutif WALHI Bali Suriadi Darmoko, menyatakan kebijakan reklamasi Teluk Benoa yang dipaksakan dengan mengubah status Teluk Benoa dari kawasan konservasi menjadi non-konservasi.
Hasil penelitian WALHI menunjukkan kebijakan reklamasi Teluk Benoa tersebut berpotensi menghambat komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon.
“Rencana reklamasi Teluk Benoa juga akan menghambat pencapaian Indonesia untuk menurunkan emisi sebesar 29% dibawah business as usual pada tahun 2030, atau 41% dengan bantuan internasional, harapan tersebut pasti gagal tercapai jika reklamasi di Teluk Benoa di paksakan.
“Salah satu solusi untuk mencapai komitmen Indonesia tersebut adalah membatalkan rencana reklamasi Teluk Benoa”, imbuh Suriadi. (gek)