Yogyakarta– Kota Yogyakarta resmi memulai langkah besar untuk membenahi wajah kota. Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menata kabel-kabel udara yang selama ini dinilai mengganggu estetika. Sebagai langkah awal,
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, secara simbolis memotong kabel fiber optik di depan Gedung Baru DPRD DIY, Jalan Kenari, sebagai penanda dimulainya proyek penataan tahun 2026.
Hasto menegaskan, keberadaan kabel yang semrawut ibarat “sampah visual” yang tidak sedap dipandang.
Ia ingin area di sekitar gedung baru DPRD DIY menjadi contoh kawasan yang bersih dan rapi.
“Saya ingin sampah visual di kota ini tidak ada. Jangan hanya sampah beneran yang dibersihkan, sampah visual juga harus lenyap,” ujar Hasto di lokasi.
Status Yogyakarta sebagai kota wisata dan kawasan Sumbu Filosofi menuntut standar estetika yang tinggi.
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, mendukung penuh langkah ini. Menurutnya, penertiban kabel bukan sekadar soal merapikan infrastruktur, tetapi menjaga martabat wajah kota yang menjadi destinasi wisata utama.
Tentu saja, proyek pemindahan kabel ke bawah tanah atau sistem ‘ducting’ ini membutuhkan biaya besar. Meski anggaran daerah terbatas, Pemkot Yogyakarta berkomitmen mengalokasikan dana secara konsisten.
Selain itu, pemerintah juga sedang menjajaki opsi pendanaan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemda DIY serta Dana Keistimewaan (Danais) untuk mendukung percepatan proyek ini.
Hasto juga menyoroti kebiasaan penyedia jasa internet yang sering memasang kabel secara serampangan. Ia meminta para pengusaha untuk mulai beralih menggunakan tiang komunal atau tiang bersama.
Koordinasi yang baik diharapkan bisa menciptakan lingkungan yang lebih tertata tanpa harus saling mendahului dalam memasang tiang masing-masing.
Pemerintah Kota Yogyakarta kini tengah mengebut penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum penataan ini. Targetnya, Perda tersebut rampung pada 2026.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta, Tri Hastono, menjelaskan setelah area sekitar UGM dan UII Cik Di Tiro, penataan akan menyasar gerbang masuk kota.
“Kita akan menyasar batas-batas kota seperti Jalan Magelang, Jalan Wates, Jalan Solo, Gejayan, hingga Jalan Parangtritis. Jadi, ketika orang masuk Jogja, ada nuansa yang berbeda,” jelasnya.
Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan pada 2027 mendatang, proyek ini bisa berjalan lebih masif dengan menggandeng pihak swasta.
Harapannya, wajah Kota Yogyakarta akan segera terbebas dari “hutan kabel” yang selama ini mengganggu pemandangan.***

