![]() |
Kepala Ombudsman Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab (kabarnusa) |
Kabarnusa.com, Denpasar – Penyelenggaraan pelayanan publik oleh lembaga atau instansi di Provinsi Bali belum banyak mengacu pada ketentuan UU tentang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 sehingga masyarakat tidak mendapatkan pelayanan secara maksimal.
Berdasar hasil survei tingkat kepatuhan dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali menunjukkan mayoritas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Bali dan Kota Denpasar menunjukkan rendahnya kualitas pelayanan publik.
“Kami melakukan survei untuk mengetahui tingkat kepatuhan lembaga atau instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik apakah sudah sesuai ketentuan UU atau sebaliknya,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab, Sabtu 7 Desember 2013.
Beberapa variabel dipakai dalam melakukan penilaian kepatuhan sesuai Ketentuan UU Nomor 25 Tahun 2009 meliputi Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Sumber Daya Manusia, Unit Pengaduan.
Juga variabel dipakai apakah instansi atau penyelenggara pelayanan publik mengacu pada sarana bagi pengguna layanan berkebtuhan khusus, visi misi dan MOto, sertifikasi IZO 9000 2008, atribut dan sistem pelayanan terpadu.
Pihaknya memberikan penilaian atau skor total nilai maksimal 1000 yang dibagi dalam tiga zonasi kepatuhan pelaksanaan UU pelayanan publik.
Pertama zona merah atau kepatuhan rendah dengan skor 0-500, zona kuning atau kepatuhan sedang (5001-800) dan zona hjau atau kepatuhan tinggi (8001-1000).
“Secara umum SKPD yang menyelenggarakan pelayanan publik belum mengacu undang-undang pelayanan publik,” tegas mantan aktivis HMI Cabang Bulaksumur itu.
Indikatornya bisa dilihat belum adanya maklumat pelayanan, standar waktu pelayanan, biaya atau taruif pelayanan, pelayanan terpadu untuk perizinan dan sarana prasarana serta pengaduan.
Hasil survei menunjukkan banyak instansi pelayanan publil di Bali masuk zona merah karena belum mematuhi seluruh komponen standar pelayanan yang tertuang dalam aturan tersebut.
Tentu saja, kondisi itu cukup memprihatinkan karena pelayanan publik yang berkualitas merupakan upaya yang tidak terpisahkan untuk menciptakan pemerintahan yang baik bersih dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Hasil survei kami telah mendapat pengkajian Tim Penelitian dan Pengembangan ORI yang hasilnya akan kami segera diumumkan,” katanya.
Dia menambahkan, tujuan survei juga secara khusus untuk mengidentifikasi hal-hal apa saja yang perlu dan wajib ditingkatkan oleh SKPD di Provinsi Bali dan Kota Denpasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (rma)