GTPP Covid-19 Kota Denpasar Ajak Masyarakat Hindari 3R

26 November 2020, 17:34 WIB

Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra yang juga Ketua GTPP
Covid-19 Denpasar/dok.Kabarnusa

Denpasar – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota
Denpasar mengajak masyarakat mematuhi 3M yakni memakai masker, mencuci tangan
dengan air bersih dan menjaga jarak serta menghindari 3R atau ramai-ramai,
rumpi-rumpi dan ruang sempit dalam pencegahan Covid-19.

Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra yang juga Ketua GTPP Covid-19
Denpasar menyatakan, pihaknya mewanti-wanti masyarakat yang hendak
melaksanakan upacara adat dan keagamaan agar betul betul memperhatikan tata
laksana kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan covid 19.

GTPP pada prinsipnya, tidak melarang pelaksanaan upacara adat dan keagamaan,
namun demikian pelaksanaan wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan.
Sehingga pelaksanaan upacara adat dan keagamaan tidak menjadi kluster baru
penyebaran covid-19.

“Lakukan 3 M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak), Hindari 3 R
(ramai-ramai, rumpi-rumpi dan ruang sempit), jadi ini merupakan upaya untuk
menekan penularan yang bermuara pada menurunya kasus secara komulatif,”
ujarnya didampingi Juru Bicara (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai
saat Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Kota Denpasar Kamis (26/11/2020).

Untuk upaya menekan angka kematian, GTPP Covid-19 Kota Denpasar juga turut
memberikan perhatian serius klaster rumah tangga.

Dijelaskan, adanya pola penyebaran yang tidak terkendali di dalam keluarga
bisa berdampak serius bagi usia rentan. Untuk itu, GTPP memutuskan memberikan
ruang karantina atau isolasi di rumah singgah bagi pasien positif Covid-19
yang tanpa gejala.

Sementara guna mendukung meningkatnya angka kesembuhan pasien Covid-19, GTPP
Covid-19 Kota Denpasar turut memaksimalkan peran serta rumah sakit rujukan
serta memastikan ketersediaan ruang isolasi.

Demikian juga, penanganan dengan melaksanakan program kerja juga difokuskan
bagi daerah yang penyebaranya beresiko tinggi.

Seluruh upaya yang dirancang dan dilaksanakan memerlukan kesadaran semua pihak
untuk mendukung langkah-langkah strategis GTPP. Sehingga dalam pelaksanaan
dapat terintegrasi dan terpadu.

Untuk itu, diperlukan kesadaran kolektif untuk mendukung langkah strategis
GTPP, sehingga percepatan penanganan dapat dimaksimalkan dan Covid-19 dapat
segera teratasi.

“Selain itu, penegakan aturan bagi pelanggar disiplin prokes sesuai dengan
Pergub dan Perwali juga akan terus digencarkan,” imbuhnya.

Sementara, sebagai upaya untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 di
Kota Denpasar, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 melaksanakan
sinkronisasi data persebaran kasus.

Hal ini, sebagai upaya mendukung pemenuhan database yang sesuai alamat tinggal
dan sesuai identitas kependudukan. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini