Badung — Ustaz Fajar Firdausi membedah berbagai persoalan fikih kontemporer serta fenomena sosial keagamaan di tengah masyarakat dalam kajian subuh di Gedung Serba Guna Al-Fattah, Sading, Mengwi, Badung, pada Minggu 2 Agustus 2026
Dalam pemaparannya, Ustaz Fajar menyoroti fenomena unik terkait kondisi keimanan seseorang, salah satunya mengenai kebiasaan ibadah yang masih dilakukan oleh individu yang sempat keluar dari Islam (murtad).
Ia menceritakan adanya jemaah yang kembali memeluk Islam setelah sempat murtad dan menikah dengan non-muslim, namun selama masa murtadnya tersebut, ia tetap konsisten menjalankan mandi wajib (seperti mandi usai haid, nifas, dan junub) serta berwudu.
Menjawab keraguan jemaah mengenai status ibadah tersebut, Ustaz Fajar menjelaskan amalan yang dilakukan saat seseorang berada di luar Islam memang tidak bernilai pahala ibadah secara fikih, melainkan bernilai kebaikan.
Allah tidak menghilangkan nur atau cahaya pada diri hamba-Nya, sehingga hidayah itu tetap muncul. Coba kalau dia benar-benar meninggalkan semua itu, bisa jadi dia tidak akan kembali masuk Islam.
”Perilaku yang dilakukan itu pada dasarnya adalah jalan yang membawa hidayah kembali,” ujar Ustaz Fajar alumni Pondok Pesantren Gontor Jawa Timur di hadapan para jamaah.
Lebih lanjut, ia berpesan agar masyarakat tidak serta-merta mengecilkan hati pihak-pihak yang masih berusaha mempertahankan amalan kebaikan meskipun keadaannya sedang berlumur kemaksiatan atau keraguan.
Menurutnya, fitrah manusia senantiasa merindukan ketaatan, yang bahkan tergambar sejak proses kelahiran manusia ke dunia dalam kondisi suci (fitrah).
Selain persoalan akidah dan ibadah, kajian subuh ini juga mengulas permasalahan fikih keluarga, khususnya hukum pernikahan perempuan yang sedang dalam kondisi hamil.
Ustaz Fajar memberikan pencerahan terkait dinamika pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) serta pandangan mazhab fikih yang kerap menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa langkah pihak KUA yang hanya melakukan pencatatan nikah satu kali secara administratif adalah hal yang benar.
Begitu pula pandangan dari sebagian imam mazhab yang menyatakan tidak perlunya akad nikah ulang setelah bayi lahir, adalah sah secara hukum Islam menurut mazhab tertentu.
Namun, ia juga memaklumi sebagian orang tua yang memilih menikahkan kembali anak mereka setelah proses persalinan dan masa nifas selesai demi kehati-hatian mazhab lain.
Melalui penjelasan mendalam ini, Ustaz Fajar berharap para jamaah mendapatkan ketenangan batin, keluasan pandangan (tasamuh), serta mampu menyikapi berbagai persoalan sosial keagamaan di lingkungan sekitar dengan bijak dan berlandaskan ilmu yang benar.***

