![]() |
Pekerjaan Pengendalian Banjir Tukad Unda ini merupakan bagian dari rencana besar Gubernur Koster untuk membangun Kawasan Pengembangan Terpadu Daerah (KPTD)./ist |
Klungkung – Gubernur Bali, Wayan Koster kembangkan
Pengendalian/Normalisasi Tukad Unda di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung tepat
pada Purnama Keenam, Coma, Kliwon, Uye, Senin (30/11/2020).
Pekerjaan Pengendalian Banjir Tukad Unda ini merupakan bagian dari rencana
besar Gubernur Koster untuk membangun Kawasan Pengembangan Terpadu Daerah
(KPTD) yang akan menjadi salah satu Kawasan Strategis Provinsi sesuai Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Semesta Berencana Provinsi Bali.
“Pekerjaan ini bertujuan untuk melakukan perlindungan wilayah sepanjang Daerah
Aliran Sungai Yeh Sah dan Daerah Aliran Sungai Tukad Unda yang akan menurunkan
risiko bencana pada wilayah Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Klungkung,”
ujar Wayan Koster.
Kepala Balai Wilayah Sungai Bali Penida, Maryadi Utama, ST., M.Si seraya
menyebutkan Pekerjaan Pengendalian Banjir Tukad Unda dapat dilakukan berkat
kolaborasi dan koordinasi yang kuat antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah
Provinsi Bali.
Guna penyelesaian kegiatan ini, Pemerintah Pusat menggelontorkan APBN
2020-2022 sebesar Rp 241,4 Milyar untuk konstruksi, dan Provinsi Bali
menyediakan anggaran ganti rugi tanah dari APBD Semesta Berencana Provinsi
Bali tahun 2020 sebesar Rp 74,7 Milyar.
Kegiatan konstruksi pada Daerah Aliran Sungai Yeh Sah terdiri atas pembangunan
Cekdam Pelintas, Perkuatan Tebing Sungai, dan Pembangunan Sabo Dam dengan
variasi lebar 20 sampai dengan 35 meter dan panjang total 2,560 Km.
Pekerjaan ini akan membentuk aliran Tukad Unda di Desa Tangkas dengan memiliki
lebar 70 meter, panjang total 2250 meter, dan kedalaman aliran 6 meter,
hasilnya akan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan publik, olah raga air,
sekaligus taman rekreasi bagi masyarakat Klungkung dan sekitarnya.
“Pekerjaan ini juga akan diselesaikan tahun 2022, sedangkan manajemen
pekerjaan dikendalikan oleh Balai Wilayah Sungai Bali Penida Kementerian PUPR
di bawah kendali Satker PSDA dan dibantu oleh Konsultan Supervisi PT Caturbina
Guna Persada yang melakukan KSO dengan PT. Multimera Harapan dan PT. Laras
Sembada,” unjarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, Maryadi Utama dalam
laporannya mengatakan dengan melihat permasalahan yang ada di DAS Tukad Unda
dan adanya lahan yang terdampak pada saat erupsi Gunung Agung, maka diperlukan
sinergi antara BWS Bali-Penida, Pemerintah Provinsi Bali, dan Pemerintah
Daerah untuk mengendalikan banjir aliran lahar dingin yang sering terjadi di
DAS Tukad Unda dengan rencana pekerjaan Pembangunan Tanggul Tukad Yeh Sah
hingga Pembangunan Tanggul Penampang Ganda Tukad Unda, dan Pekerjaan Jetty.
Sebagai penutup, Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, Maryadi Utama
menyatakan pembangunan ini dimulai pada 28 Agustus 2020, dan akan direncanakan
selesai pada Desember 2022 dengan sistem Multiyears kontrak.
Dalam acara peletakan batu pertama Pekerjaan Pengendalian/Normalisasi Tukad
Unda di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung ini turut juga dihadiri oleh Kapolda
Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Plt. Kadis
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi
Bali, Bupati Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Pjs. Bupati Karangasem, Direktur
Utama Nindya Karya, dan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi
Wilayah Bali. (lif)