Gugus Tugas Covid-19 Bali: Kasus Positif 58, Sembuh 56 Orang

30 Oktober 2020, 00:00 WIB

Denpasar – Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus
terkonfirmasi sebanyak 59 orang melalui Transmisi Lokal, yang sembuh 56 orang
dan 2 orang meninggal.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa
Made Indra menyebutkan, jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut
terkonfirmasi positif 11.647 orang, sembuh 10.453 orang (89,75%) dan meninggal
382 orang (3,28%).

“Kasus aktif per hari ini menjadi 812 orang (6,97%), yang tersebar dalam
perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma
Bima dan BPK Pering,” ujar Indra saat menyampaikan perkembangan Penanganan
Corona Virus Disease (Covid-19) Kamis (29/10/2020).

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB
No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar
Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp.100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun
menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa
terutama di bidang perekonomian rakyat.

Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen di
setiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat
yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan.

Kemudian patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta
yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan
COVID-19.

“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol
Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar
bisa segera terbebas dari pandemi ini,” ajaknya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini