Denpasar – Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi
 sebanyak 60 orang melalui transmisi lokal sedangkan pasien sembuh 55 orang dan
 nihil meninggal dunia.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa
 Made Indra mengungkapkan, jumlah kasus secara kumulatif yakni
 terkonfirmasi positif 12.691 orang, sembuh 11.671 orang (91,96%),
 dan meninggal dunia 404 orang (3,18%).
“Kasus Aktif per hari ini menjadi 616 orang (4,85%), yang tersebar dalam
 perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma
 Bima dan BPK Pering.” ujar Indra Minggu (15/11/2020).
Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang
 Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg
 diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi
 pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera
 pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami
 dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara
 pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. “Untuk itu mari
 bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada,”
 jelasnya.
Ia mengingatkan, pesan ibu “terapkan 3M” yakni memakai masker dimanapun
 terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara)
 dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat
 karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit,
 serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
“Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita
 berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita,”
 tutupnya. (rhm)
 
 

 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 