Badung – Praktik penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) kembali dibongkar. Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 21 WNA yang menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker untuk mengoperasikan situs perjudian daring (online) jaringan internasional di sebuah perumahan di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (29/10/2026).
Puluhan WNA yang terdiri dari warga negara Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tersebut memanfaatkan kelonggaran status izin tinggal investor dan pekerja jarak jauh untuk mengelabui petugas.
Namun pada praktiknya, mereka justru bekerja sebagai operator pengelola situs judi online macaujc.com dengan skema transaksi keuangan berbasis platform pembayaran digital internasional seperti Alipay dan WeChat Pay.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan penindakan ini merupakan langkah tegas terhadap pemegang izin tinggal yang menyalahgunakan fasilitas hukum di Indonesia.
Pengawasan keimigrasian dilakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku.
“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” ujar Hendarsam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemantauan intelijen keimigrasian selama beberapa hari.
Sekitar pukul 07.00 WITA, tim gabungan bergerak mengamankan dua unit rumah yang dicurigai di area perumahan tersebut setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat, kepala lingkungan, dan agen properti.
Dalam penggerebekan di rumah pertama, petugas mendapati delapan WNA asal Vietnam. Sementara di rumah kedua, tim mengamankan 12 WNA asal Myanmar dan satu WNA asal RRT.
Dari kedua lokasi tersebut, petugas turut menyita puluhan unit barang bukti sarana kerja elektronik yang digunakan untuk mengoperasikan situs perjudian, meliputi 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, 6 unit komputer (PC), serta tiga unit iPad.
Guna penanganan hukum dan proses penyidikan lebih lanjut, seluruh pelaku beserta barang bukti telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
“Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut,” pungkas Hendarsam.***

