Pemimpin Agama Shincheonji Berusia 95 Tahun Ditahan, Korea Selatan Disorot Dunia

Memenjarakan seorang lansia 95 tahun untuk kasus tanpa kekerasan dinilai tidak sejalan dengan Aturan Mandela PBB terkait perlakuan terhadap tahanan maupun prinsip penahanan sewenang-wenang.

23 Juli 2026, 22:25 WIB

Seoul – Kasus penahanan Ketua Lee Man-hee, pemimpin Gereja Yesus Shincheonji yang kini berusia 95 tahun, tengah menjadi sorotan tajam dan memicu kekhawatiran dari berbagai pegiat hak asasi manusia internasional.

Penahanan ini bermula pada 24 Juni lalu atas tuduhan pelanggaran undang-undang partai politik yang tidak melibatkan unsur kekerasan.

Tak lama berselang, tepatnya pada 30 Juni, Menteri Kehakiman Korea Selatan Jeong Seong-ho secara terbuka mengumumkan dakwaan tersebut lewat media sosial.

Ia menuliskan “hukuman pidana yang tegas” tidak bisa dihindari dan menutup pesannya dengan mengutip ayat Alkitab tentang “nabi-nabi palsu”.

Seorang sosiolog agama terkemuka asal Italia, Dr. Massimo Introvigne, menilai langkah pemerintah Korea Selatan ini bermasalah dalam beberapa hal utama:

Melanggar Standar Kemanusiaan:

Memenjarakan seorang lansia 95 tahun untuk kasus tanpa kekerasan dinilai tidak sejalan dengan Aturan Mandela PBB terkait perlakuan terhadap tahanan maupun prinsip penahanan sewenang-wenang.

Penilaian Dini (Prejudging): Tindakan Menteri Kehakiman yang menyerukan hukuman tegas tepat saat persidangan dimulai dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi pengadilan dan mencap terdakwa bersalah sebelum vonis ketok palu.

Mencederai Netralitas Agama: Penggunaan ayat kitab suci oleh pejabat negara untuk mencela kelompok minoritas agama tertentu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas pemerintah.

Dr. Introvigne juga mencatat adanya pola penahanan terhadap pemimpin agama lanjut di Korea Selatan, merujuk pula pada kasus pemimpin Gereja Unifikasi berusia 83 tahun yang tengah ditahan dalam perkara terpisah.

Secara hukum, inti dari perselisihan ini bukanlah hak warga negara untuk bergabung dengan partai politik—karena anggota Shincheonji, sama seperti warga Korea lainnya, berhak berpolitik.

Persoalannya terletak pada tuduhan jaksa bahwa pendaftaran sekitar 50.000 anggota Shincheonji ke dalam Partai People Power (PPP) antara tahun 2021 hingga 2024 dilakukan melalui pemaksaan yang terorganisir.

Di sisi lain, pihak gereja dengan tegas membantah adanya unsur pemaksaan ataupun instruksi kekerasan, serta menegaskan bahwa Lee telah kooperatif selama proses penyelidikan.

Bagi para pengamat internasional, kasus ini bukan lagi sekadar sengketa hukum biasa, melainkan ujian nyata bagi kredensial demokrasi sebuah negara.

Dr. Introvigne mengingatkan sebuah negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum harus memperlakukan kelompok minoritas atau kelompok yang dianggap kontroversial dengan standar hak asasi yang sama.

Jika pejabat tinggi terkesan ikut campur atau mendikte proses hukum, hal ini dikhawatirkan dapat mencoreng reputasi demokrasi Korea Selatan di mata dunia internasional. ***

Berita Lainnya

Terkini