Ikan Hiu Paus Terpantau Kemunculannya di Perairan Kaimana Papua Barat

30 September 2021, 15:48 WIB

Jakarta – Ikan Hiu Paus terpantau kemunculannya di perairan Kampung Maimai, Kaimana Provinsi Papua Barat sebanyak 7 kali selama 4 hari dengan 4 individu yang berbeda.

Berdasarkan hasil kajian dilakukan LPSPL Sorong bersama Lembaga Swadaya  Masyarakat (LSM) yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.

Sejak tahun 2013 hingga saat ini, telah teridentifikasi sebanyak 28 individu hiu paus di Kaimana, 22 ekor di antaranya jantan (78%), 1 ekor betina (4%).

Sedangkan 5 ekor lainnya (18%) belum teridentifikasi jenis kelaminnya melalui metode photo ID dan 8 diantaranya telah dipasangi finmount satellite tagging.

“Sebelumnya, kami telah berikan bantuan Pemerintah kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengelola kawasan konservasi Kaimana berupa 1 paket peralatan akustik tag dengan tujuan untuk mengetahui pola kedatangan hiu paus di kawasan konservasi Kaimana,” ujar Kepala LPSPL Sorong Santoso Budi Widiarto dilansir dari keterangan tertulis.

Hiu paus merupakan jenis ikan yang eksotik dan jinak. Apabila dikelola dengan baik, objek ini dapat memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat di sekitar perairan kawasan konservasi.

Terlebih kemunculan hiu paus ini berkaitan erat dengan keberadaan bagan sebagai kegiatan perikanan tangkap sehingga untuk mendapatkan moment bertemu hiu paus sangat mudah.

Tak hanya itu, kemunculan hiu paus di perairan kawasan konservasi Kaimana dapat menjadi identitas dan primadona kawasan konservasi setempat.

Di sisi lain agar tidak melebihi daya dukung sumber daya, Santoso juga menekankan perlunya pengaturan jumlah bagan yang beroperasi di kawasan konservasi dan pelibatan masyarakat di sekitar kawasan konservasi secara langsung dalam pengelolaan sehingga dapat memberikan penghasilan bagi masyarakat.

Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari dalam keterangannya menjelaskan bahwa hiu paus termasuk jenis ikan yang dilindungi secara penuh oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 18 Tahun 2013.

Dalam peraturan ini segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap hiu paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.

Tak hanya menetapkan hiu paus sebagai jenis ikan dilindungi saja, KKP juga menyusun keputusan untuk perlindungan jenis yang lebih efektif melalui penerbitan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus (Rhincodon typus) Tahun 2021-2025.

RAN memuat tentang strategi, kegiatan, indikator, output, lokasi, waktu, penanggung jawab, dan unit kerja terkait dalam konservasi hiu paus di Indonesia.

“Pemantauan potensi hiu paus yang telah dilakukan oleh unit pelaksana teknis KKP seperti yang dilakukan LPSPL Sorong ini adalah bentuk implementasi RAN Konservasi Hiu Paus,” jelas Tari.(Miftach Alifi)

Artikel Lainnya

Terkini