Illegal Fishing, Satgas 115 Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia

15 November 2020, 16:34 WIB

Satgas 115 berhasil meringkus sebuah kapal ikan asing (KIA) berbendera
Malaysia. Penangkapan tersebut dilakukan oleh KRI Halasan (HLS)-630 pada
Kamis, 12 November pukul 11.00 WIB di dekat perairan Pulau Berhala,
Sumatera Utara.

Jakarta – Sinergitas penjagaan perairan Indonesia kembali membuahkan
hasil. Kali ini, Satgas 115 berhasil meringkus sebuah kapal ikan asing (KIA)
berbendera Malaysia. Penangkapan tersebut dilakukan oleh KRI Halasan (HLS)-630
pada Kamis, 12 November pukul 11.00 WIB.

Kala itu, kapal bernomor SLFA 2668 yang dinakhodai O-Blo, berkewarganegaraan
Myanmar, tengah menangkap ikan di dekat perairan Pulau Berhala, Sumatera Utara
atau di koordinat 04° 15,800′ Lintang Selatan (LS) – 099° 41,600′ Bujur Timur
(BT).

“Waktu kita tangkap, kapal ini menangkap ikan di perairan ZEEI atau jarak 32
Nm dari Pulau Berhala,” kata Komandan Satgas 115 sekaligus Menteri Kelautan
dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Menteri Edhy mengungkapkan, kapal berbendera Malaysia tersebut diawaki oleh 4
orang, termasuk nakhoda berkewarganegaraan Myanmar. Dari kapal ini, petugas
menemukan muatan sekira 30 drum ikan campuran hasil tangkapan.

“Saat diperiksa petugas, nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah
dan menggunakan alat tangkap trawl,” sambungnya. Guna penyelidikan lebih
lanjut, kapal berbendera Malaysia ini digiring ke Lantamal I Belawan.

Dihubungi secara terpisah, Komandan Tim Bidang Operasi Satgas 115, Laksamana
Pertama Robbert Wolter Tappangan menyebut bahwa penangkapan tersebut merupakan
buah dari kerja sama yang baik antar unit terkait di Satgas 115.

Robert mengungkapkan bahwa operasi tersebut dilakukan setelah Bidang Operasi
memperoleh informasi target dari Bidang Intelijen Satgas 115 yang dikomandani
oleh Brigjen M. Yassin Kosasih.

“Berdasarkan informasi dari Tim Intelijen, kami segera gerakkan Tim Operasi
untuk menangkap kapal tersebut,” ujar Robert.

Lebih lanjut Robert mengatakan bahwa nakhoda kapal bisa dijerat dengan Pasal
27 Ayat 2 Jo Pasal 93 Ayat 2 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal lain yang juga bisa disangkakan ialah Pasal 9 Ayat 1 Jo Pasal 85 UU
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Jo Pasal 21 Ayat 2(b) PermenKP Nomor 71 Tahun 2016.

Sebagai informasi, Satgas 115 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
115 Tahun 2015 sebagai wujud perhatian serius pemerintah dalam melakukan
langkah-langkah terpadu mengatasi pelanggaran dan kejahatan di bidang
perikanan khususnya kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

Saat membuka Rapat Kerja Teknis Satgas 115 yang dilaksanakan di Bandung 13
Oktober 2020, Menteri Edhy meminta adanya penguatan sinergitas dan koodinasi
di internal Satgas 115.

Dikatakannya, Satgas 115 akan mengintegrasikan kekuatan masing-masing unsur
agar pemberantasan illegal fishing apalagi yang berskala besar dan melibatkan
jaringan internasional dapat berjalan efektif.

“Tidak ada kompromi bagi para pelaku illegal fishing,” tegas Menteri
Edhy. (imh)

Berita Lainnya

Terkini