Kabarnusa.com – Lima orang warga negara asing dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyebarkan kepercayaan ‘Yehova Witnesses’ di Bali
Kelima warga negara asing itu yakni Mishael Alexander Martinez dan Derrick Gary Leonard asal Amerika Serikat, James Rua Ropiha dan Brayden James Bevan asal Australia dan seorang warga Perancis bernama Steven Gerard Felix Otal.
“Mereka melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Kemigrasian,” tegas Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Mohammad Sholeh kepada wartawan Rabu (1/4/2015).
Selain itu, aktivitas mereka selama di Bali melanggar pasal 3 dan pasal 4 Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 1979 tentang Tata cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keamanan di Indonesia.
Kata Sholeh, mereka melakukan kegiatan penyebaran agama dengan menggunakan Visa On Arrival.
Kelima WNA itu diketahui menyebarkan kepercayaanya dengan cara door to door ke rumah warga. Sembari mengetuk pintu rumah sampai penghuni keluar.
Dalam melakukan penyebaran suatu agama itu, mereka cenderung memaksa.
Padahal, kegiatan penyiaran agama, kata dia, tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk atau menganut agama lain.
Mereka ditangkap pada 11 Maret 2015, di Kompleks Meteo Utara Jalan Teratai II-Tuban, Kuta, Badung. Saat itu, mereka membagi-bagikan brosur kepada warga tentang kepercayaan Yehova Witnesses
Petugas Imigrasi melakukan penindakan lantaran mendapat laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas warga asing itu.
“Mereka segera dideportasi, tiket sudah diupayakan untuk pemulangan ke negara asal masing-masing,” imbuhnya.(rhm)