Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bergerak cepat menindaklanjuti informasi viral mengenai pengusiran tiga warga negara asing (WNA) di sebuah tempat kebugaran, A Fitness Sukawati, Gianyar, Bali.
Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian langsung melakukan pemeriksaan data keimigrasian serta mendatangi lokasi kejadian pada Rabu (19/8/2026) malam. Langkah ini diambil setelah video dan kabar pengusiran beredar luas di media sosial, memicu perhatian publik.
Petugas kemudian menelusuri identitas WNA yang disebutkan serta menggali keterangan awal dari pihak terkait. Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan peristiwa pengusiran terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Dari tiga WNA yang disebutkan, identitas dua orang berhasil dikonfirmasi:IB (23), kelahiran Israel, pemegang paspor Bulgaria. Masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 dengan penerbangan EY 478 menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK). YBH (22), kelahiran Israel, pemegang paspor Romania. Masuk ke Indonesia pada tanggal dan penerbangan yang sama, dengan Visa Kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan kedua WNA tersebut kini masuk dalam daftar pencarian keimigrasian (SOI) untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menelusuri data WNA, Imigrasi juga mendalami informasi mengenai pemilik A Fitness yang disebut melakukan pengusiran. Baik pemilik maupun kedua WNA akan dipanggil untuk dimintai keterangan resmi, guna mengungkap kronologi dan latar belakang kejadian.
“Penentuan pelanggaran serta tindakan keimigrasian akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas R. Haryo Sakti.
Kantor Imigrasi Denpasar mengingatkan masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing. Setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi WhatsApp di +62 812-4618-3838.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan, demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Bali.***

