Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus memperkuat upaya edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman terkait layanan keuangan digital.
Langkah ini dinilai krusial agar masyarakat tidak terjebak dalam layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan.
Ketua AFPI, Entjik S. Djafar, mengungkapkan bahwa perbedaan paling mendasar antara pinjol ilegal dan Fintech Pendanaan Bersama Legal (Pindar) dapat dikenali langsung dari cara penawaran awal kepada calon nasabah.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berharap agar masyarakat semakin paham akan perbedaan antara Pinjol dan Fintech Lending Legal (pindar)
Ketua AFPI Entjik S. Djafar mengatakan “Perbedaan yang jelas dari sistem awal kredit antara Pinjol dan Pindar lebih mudah ketika pertama kali mendapatkan tawaran pinjaman biasanya melalui telephon atau WhatsApp maupun email itu jelas pinjol di karenakan anggota AFPI di larang menawarkan dengan metode seperti itu,ungkap Entjik (20/8/2026)
Namun yang pasti pinjol ilegal serta tidak berijin resmi dari otoritas jasa keuangan(OJK) Sedangkan Pindar adalah platform yang jelas yang sudah mengantongi ijin dari OJK dan mempunyai aturan yang jelas serta memiliki standar yang ketat dalam melindungi Konsumen.
Entjik juga menambahkan perlindungan konsumen sebagai pilar industri Pindar, pertama transparansi informasi dan produk,penerapan penagihan yang beretika dan lainnya.
AFPI ingin memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang industri fintech lending. Fintech lending bukan pinjol,” imbuh Entjik
Dia berharap, masyarakat dapat membedakan antara keduanya dan memilih layanan yang benar-benar aman dan bermanfaat.
Fintech lending atau peer-to-peer lending (P2P lending) adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau pemberi pinjaman dan debitur atau penerima pinjaman berbasis teknologi informasi.***

