Ini Daftar Pelanggaran 12 WNA yang Disikat Imigrasi Ngurah Ra

Berdasarkan data keimigrasian, sebanyak 4 WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian merujuk pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

7 September 2026, 06:55 WIB

Badung -Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 12 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang kurun waktu 26 Agustus hingga 4 September 2026.

Penindakan tegas ini merupakan hasil dari kegiatan patroli rutin keimigrasian yang diintensifkan di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Berdasarkan data keimigrasian, sebanyak 4 WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian merujuk pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kelompok pelanggar ini terdiri atas tiga warga negara Rusia yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal serta satu warga negara Kanada yang baru saja merampungkan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan atas kasus penipuan.

Sementara itu, 8 WNA lainnya dipulangkan ke negara asal mereka berdasarkan Pasal 78 ayat (3) undang-undang yang sama akibat melampaui batas izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari.

Kedelapan WNA tersebut meliputi dua warga negara Inggris, serta masing-masing satu orang warga negara Perancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan  patroli rutin menjadi instrumen penting jajarannya dalam mendeteksi dan menindak potensi pelanggaran hukum oleh warga negara asing secara langsung di lapangan.

“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tindakan deportasi terhadap 12 WNA ini menjadi bukti bahwa terhadap Orang Asing yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Novyandri pada Minggu (6/9/2026).

Pihak Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk terus mengoptimalkan fungsi pengawasan serta penegakan hukum demi menjaga keamanan ketertiban umum.

Seluruh warga asing yang berkunjung maupun tinggal di wilayah Indonesia diimbau untuk senantiasa menaati regulasi yang berlaku, termasuk tertib administrasi izin tinggal, mematuhi kewajiban hukum, serta menghormati nilai-nilai adat dan budaya lokal. ***

Berita Lainnya

Terkini