Integrasi Data Kependudukan dan Perpajakan Perkuat Penegakan Kepatuhan Pajak

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan integrasi data kependudukan dan perpajakan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan pajak.

20 Mei 2022, 21:36 WIB

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan.

Dalam kerangka itupula, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Suryo Utomo menjelskan, perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang telah diperbarui di tahun 2018.

DJP Ingatkan Deadline SPT Tahunan Badan, WP Diminta Manfaatkan Pelaporan Online

“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujar Suryo Utomo.

Adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Juga, amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Triwulan I Tahun 2022 Realisasi Penerimaan Pajak DJP Bali Capai 26,31 Persen

Artikel Lainnya

Terkini