Jaksa Agung Prasetyo Pertimbangkan Sidang “In Absentia” Bagi Buronan

27 November 2018, 14:39 WIB
jaksa%2Bagung
Jaksa Agung HM Prasetyo didampingi para pejabat Kejagung saat memberikan keterangan pers di sela Rakernas Kejagung di Denpasar Bali 

DENPASAR – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan lembaganya tengah mempertimbangkan usulan sidang secara in absentia para tersangka atau terdakwa yang masih menjadi buronan.

Hal itu disampaikan Prasetyo di sela Rakernas Kejaksaan Agung di Hotel Grand Bali Beach Sanur Denpasar, Selasa (27/11/2018). Menurutnya, perlunya digelar sidang in Absentia dimaksudkan guna menghindari tunggakan perkara yang tersangka pelakunya belum segera berhasil ditemukan karena melarikan diri.

“Guna menciptakan keseragaman dalam penyelesaianya, dipandang penting untuk membuat petunjuk teknis tentang penanganan dan tatacara melimpahkannya ke Pengadilan untuk disidangkan secara in absentia,” tegasnya dalam konferensi pers.

Prasetyo menekankan, langkah itu penting dilakukan guna memberikan kepastian hukum bahwa semua berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, cukup bukti dan memenuhi semua unsur harus berakhir dipersidangan untuk mendapat keputusan hakim.

Pada bagian lain, Prasetyo menyebutkan hingga saat ini, ada 150 lebih terdakwa yang berhasil diamankan setelah mereka melarikan diri atau menjadi buronan di saat kasusnya belum mendapatkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Piihaknya ingin memastikan bahwa terpidana atau tersangka lainnya yang kini buron, dipastikan tidak akan bisa sembunyi dari kejaran petugas. “Saya pastikan tidak ada tempat yang aman, bagi buronan untuk bersembunyi,” katanya menegaskan

Kemanapun buronan kabur, akan terus dikejar sampai benar-benar bisa mempertanggungjawabkan semua perbuatannya yang melanggar hukum. Diakuinya, ada sejumlah terdakwa yang belum ditemukan hingga kini, sehingga terhadap mereka, pihaknya akan mempertimbangkan untuk diajukan ke pengadilan dalam sidang ini absentia

Sebagaimana pernah digelar Sidang Ini Absentia dalam berkas perkara Bambang Sutrisno, tersangka kasus korupsi BLBI Bank Surya yang merugikan negara Rp1,5 triliun, di mana yang pelaku atau terdakwa lainnya melahirkan diri hingga kini.

Meski tanpa kehadiran terdakwa, karena buron, sidang tetap digelar meski hakim belum memutuskan siapa bersalah namun para terdakwa telah dituntut maksimal. Pada bagian lain, Prasetyo meminta masyarakat melakukan kritik membangun untuk institusi kejaksaan. Hanya saja, dia wanti-wanti kritik harusnya yang sesuai kenyataan yang ada

“Kami memiliki banyak mimpi besar untuk kejaksaan, agar nantinya kejaksaan semakin dicintai rakyat dan mendapatkan kepercayaan publik,” demikian Prasetyo. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini