Kabarnusa.com – Presiden Joko Widodo memastikan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba asal Australia duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tetap akan dilaksanakan.
Hal itu disampaikan Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jabar, Jumat 20 Februari 2015.
Jokowi menanggapi isu yang mengatakan bahwa complaint pemerintah Australia telah membuat pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap Andrew dan Myuran. “Tidak ada, ini kedaulatan hukum kita.
Ini masalah teknis, masalah di lapangan, tanyakan ke Jaksa Agung, nggak ada!” tegas Presiden Jokowi. Terkait pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott soal bantuan sosial waktu tsunami Aceh kepada pemerintah Indonesia yang diharapkan bisa menjadi pertimbangan untuk menunda eksekusi mati terhadap warga mereka, Presiden menepisnya.
“Kemarin sudah ditelepon ke Pak Wapres, sudah dijelaskan bahwa maksudnya bukan itu. Sebetulnya kita mau menyampaikan sesuatu tetapi karena sudah dijelaskan bahwa maksudnya bukan itu, tidak jadi,” ujar dia di laman Setkab.
Presiden Jokowi meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan langsung konfirmasinya kepada pemerintah Australia. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menjelaskan sambil terus menyesalkan salah pengertian itu.
Mengutip penjelasan Bishop, Wapres Kalla mengatakan, Perdana Menteri Tony Abbott ingin mengatakan, bahwa sejak dulu hubungan Indonesia dengan Australia bagus termasuk pada saat tsunami, tentu partisipasi Australia baik.
Ini memaksudkan bahwa Australia ingin melanjutkan kerja sama itu, baik kerja sama dalam bidang ekonomi, pertahanan, kepolisian, dan juga ingin sama-sama memerangi narkoba. “Dia mengerti bahwa hukum Indonesia yang harus berjalan seperti itu,” terang Wapres.
Wapres juga menyampaikan, bahwa pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba itu bukan Presiden yang memutuskan. “Jangan lupa, mahkamah pengadilan yang independen, obyektif, karena ini merusak bangsa kita. Jadi ini objektifitas pengadilan bukan Presiden, jangan tanyakan pemerintah,” tegas dia.
Sebelumnya, seusai melakukan eksekusi mati kepada 6 (enam) terpidana narkoba pada Januari lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia berencana kembali akan melaksanakan eksekusi mati kepada terpidana narkoba, dua di antaranya adalah warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Pihak pemerintah Australia bereaksi keras atas rencana eksekusi mati terpidana narkoba karena adanya kedua warga negara mereka.
Berbagai upaya pendekatan dilakukan pemerintah negeri Kanguru itu, meski Jokowi dalam berbagai kesempatan telah menegaskan, tidak akan memberikan grasi kepada terpidana mati narkoba. (ali)

