Yogyakarta– Kabar duka menyelimuti dunia perkoperasian tanah air. Sebanyak lima orang peserta pelatihan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti program pelatihan tersebut.
Kejadian ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, yang menyebut peristiwa ini sebagai duka bagi seluruh bangsa Indonesia.
Sebelumnya, empat peserta yang merupakan calon manajer Koperasi Desa Merah Putih telah dilaporkan meninggal dunia saat menjalani Latsarmil.
Mereka adalah Yonanda Muhammad Taufiq (akibat cardiac arrest), Anisa Muyassaroh (karena heat stroke), Novia Rahmadhani Sihotang (komplikasi tuberkulosis), serta Muhammad Rifki Renaldi Gunawan.
Eko Suwanto menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah tersebut.
Ia menegaskan seharusnya pelatihan menjadi wadah untuk pengembangan kapasitas, bukan justru mengancam nyawa.
“Ini duka kita semua. Seharusnya pelatihan memberikan bekal, bukan merenggut nyawa di tempat,” ujar Eko dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Menanggapi peristiwa ini, Eko mendesak agar seluruh program pelatihan tersebut dihentikan total.
Baginya, langkah ini krusial untuk memberikan ruang bagi evaluasi menyeluruh terhadap delapan standar pelatihan yang ada, mulai dari rekrutmen, kurikulum, hingga standar dukungan kesehatan.
Eko menyoroti pentingnya prosedur medis yang ketat sebelum pelatihan dimulai. Ia meminta panitia untuk lebih bertanggung jawab dalam memahami rekam medis peserta guna meminimalisir risiko fatal.
“Jangan grusak-grusuk dalam menyusun program. Keselamatan peserta dan panitia itu di atas segalanya,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti ketidaksesuaian metode latihan yang diterapkan.
Menurut Eko, pelatihan untuk calon manajer koperasi seharusnya difokuskan pada penguatan integritas, kejujuran, dan manajemen, bukan justru memaksakan beban fisik yang tidak relevan.
“Jangan metode latihan sepak bola dipakai untuk panjat tebing. Metode harus disesuaikan dengan kebutuhan profesi,” tuturnya.
Meski pihak penyelenggara telah memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban, Eko menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa menggantikan proses hukum.
Ia menuntut aparat penegak hukum melakukan investigasi komprehensif terhadap penanggung jawab program.
“Santunan memang kita hargai, tetapi itu tidak boleh menghentikan proses evaluasi dan proses hukum. Investigasi menyeluruh harus dilakukan agar ada keadilan bagi keluarga korban,” pungkas Eko. ***

