Jual Beli Tanah Terbelit Sengketa di Tengah Jalan, Begini Pandangan Pakar Properti

tanah sebagai objek yang ditransaksikan harus dipastikan tidak dalam penguasaan pihak lain atau dalam sengketa antara penjual dengan pihak lain yang mungkin punya hak kepemilikan yang sama atas aset tanah tersebut.

18 Oktober 2024, 13:13 WIB

Tak sedikit cerita pilu terjadi di masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah menyisakan sengketa di tengah jalan. Dalam proses jual beli tanah, calon pembeli selalu diminta untuk memastikan status tanah sudah clean and clear.

Artinya, tanah sebagai objek yang ditransaksikan harus dipastikan tidak dalam penguasaan pihak lain atau dalam sengketa antara penjual dengan pihak lain yang mungkin punya hak kepemilikan yang sama atas aset tanah tersebut.

Lantas, jika kemudian tersangkut sengketa di Tengah Jalan, apakah jual Beli Tanah Bisa Dibatalkan?

Perkara yang menyita perhatian publik terjadi di lahan di Pantai Pandawa yang terafiliasi dengan BRW bisa jadi pelajaran bagi masyarkat yang ingin terjun berinvestasi di sektor properti.

Salah satu pemegang saham, Saiman Ernawan menggugat perusahaan tersebut karena disinyalir menjual tanah aset perusahaan dengan cara dan harga yang tidak wajar.

Gugatan Saiman terhadap BRW terdaftar di sipp.pn-Denpasar.go.id.

“Benar bahwa gugatan tersebut sudah didaftarkan di PN Denpasar” kata kuasa hukum Saiman, Brian Manuel dalam keterangannya kepada media belum lama ini.

Gugatan perbuatan melawan hukum

Agar tak bernasib seperti Saiman ada dua hal yang bisa jadi pelajaran calon investor yang ingin membeli tanah.

Pertama adalah, apakah para pemilik atau pemegang saham telah memberikan persetujuan dalam penjualan aset tanah ataupun rumah yang akan ditransaksikan.

Persetujuan tentu bukan hanya pada aktivitas penjualannya saja, tetapi juga penetapan harga kesepakatan saat transaksi nantinya.

Dalam pandangan pakar hukum properti Rizal Siregar, proses transaksi jual beli aset properti dari badan usaha memang tidak sesederhana transaksi yang dilakukan dengan pihak perorangan.

Dalam transaksi jual beli aset properti baik itu tanah ataupun bangunan, sedikitnya ada 2 hal yang perlu diwaspadai.

“Pertama pembeli sah atau tidak? Kedua, ada problem di masalah internal perusahaan terkait sengketa aset atau tidak? Pembeli harus meminta klarifikasi dalam perjanjian jual beli (apakah seluruh pemegang saham menyetujui).

“Perjanjian ini sah dan mengikat,” jelas Rizal.

Ia melanjutkan, bila ada salah satu pihak pemegang saham yang berkeberatan dengan transaksi jual beli aset properti tersebut, maka transaksi tersebut bisa dianggap tidak sah dan pihak perusahaan selaku penjual baru bertanggungjawab terkait transaksi yang sudah terjadi.

Pengamat hukum Farid Rijadi melontarkan pandangan senada.

“Jika tanah itu aset perusahaan maka biasanya diatur dalam anggaran dasar dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham RUPS.

“Direktur tidak boleh memutuskan secara sepihak,” tandas Farid Rijadi.

Jika bisa dibuktikan bahwa transaksi tanah itu dilakukan dengan tidak wajar, maka pihak yang dirugikan bisa mengajukan pembatalan ke pengadilan.

“Lebih jauh bisa mengajukan gugatan pidana,” demikian Farid Rijadi.***

Berita Lainnya

Terkini