Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Tegaskan Pentingnya Keadilan melalui Perlindungan HAM di Seminar Unwar

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang

Denpasar – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan pentingnya optimalisasi keadilan melalui perlindungan Hak Asasi Manusia dalam sistem demokrasi inklusif.

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimilikimanusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat serta telah dijamin oleh Negara.

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.

“Demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia,” terang Pramella Yunidar Pasaribu saat menjadi keyenote speaker Seminar Hybrid Internasional Red Colony Law Fair VII, Bertempat di Auditorium Widya Sabha Uttama Universitas Warmadewa (Unwar), Selasa 12 November 2024.

Tujuan HAM yakni HAM mengembangkan saling menghargai antar manusia dan mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin hak asasi orang lain.

Seminar bertemakan “Optimizing Justice Through the Protection of Human Rights in an Inclusive Democratic System” dihadiri Civitas Akademika Universitas Warmadewa, Nrasumber Kegiatan, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Bali beserta jajaran, dan para peserta kegiatan seminar.

Rektor Universitas Warmadewa,diwakili Direktur Bidang Kerja Sama, Humas dan Kemahasiswaan Universitas Warmadewa Dr. Agus Darmayoga Pratama menyampaikan perkembangan teknologi dan dinamika sosial budaya yang semakin kompleks menuntut untuk terus beradaptasi dan mengevaluasi kembali sistem hukum dan keadilan yang kita miliki.

Diharapkan, seminar ini menjadi wadah bagi semua untuk bertukar pikiran, berbagi pengetahuan, dan merumuskan solusi bersama dalam upaya mewujudkan keadilan yang lebih optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.

Seminar Hybrid Internasional Red Colony Law Fair VII juga menghadirkan beberapa narasumber lain yang merupakan unsur akademisi lintas negara, antara lain Dr. I Made Pria Dharsana selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Assoe. Prof. Dr. Hartini Saripan selaku Dekan Fakultas Hukum, Teknologi (UITM) Universitas Malaysia, Isatow Jallow, Ph.D. selaku Peneliti Universitas Washington, dan Dr. Leonito Ribeiro selaku Dekan Fakultas Hukum Da Paz Timor Leste University.

Seminar Hybrid Internasional ini diharapkan dapat menjadi ruang dialog yang inklusif, berbagi pengetahuan, dan merumuskan solusi bersama dalam upaya mewujudkan keadilan yang lebih optimal dalam penegakan hak asasi manusia bagi seluruh lapisan masyarakat.***

Berita Lainnya

Terkini