![]() |
| Peresmian Gedung RPK diresmikan Jumat (6/11/2020) dengan tanda tangani prasasti Gedung RPK./ist |
Denpasar – Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose mengatakan Gedung
Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali di Jalan Trijata, Denpasar Ruang
Pelayanan Khusus merupakan amanah dari pelaksanaan pasal 45 ayat (2)
undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana
perdagangan orang.
Hal tersebut selaras dengan commander wish Kapolda Bali tahun 2020 dimana
salah satunya adalah memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak
dari tindakan diskriminasi, eksploitasi maupun kriminalisasi.
Peresmian Gedung RPK diresmikan Jumat (6/11/2020) dengan tanda tangani
prasasti Gedung RPK Polda Bali dengan nama “Pramesti Rare Gauri” yang berarti
memberikan kehidupan yang tenteram, merdeka, bahagia, dan sempurna untuk
perempuan yang baik hati dan anak yang cerdas oleh Kapolda Bali.
Dalam gedung tersebut terdapat ruang tamu, ruang konseling dan pemeriksaan,
ruang kontrol, ruang bermain anak, ruang menyusui dan ruang istirahat.
Kelengkapan masing-masing ruangan diupayakan memenuhi persyaratan agar dapat
menjamin suasana tenang, terang dan bersih, tidak menimbulkan kesan
menakutkan, dan dapat menjaga kerahasiaan serta keamanan bagi saksi dan/atau
korban yang perkaranya sedang ditangani.
Pembangunan gedung berlantai tiga ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) TA 2020.
Dimana pembangunan ini termasuk dalam salah satu program prioritas nasional
tahun 2020 yang perkembangannya dipantau secara langsung oleh Presiden
Republik Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/BAPPENAS).
“Saya berharap, gedung ini menjadi tempat yang aman dan nyaman diperuntukkan
khusus bagi saksi dan/atau korban tindak pidana termasuk tersangka tindak
pidana yang terdiri dari perempuan dan anak yang patut diperlakukan atau
membutuhkan perlakuan secara khusus,” kata Kapolda.
Menurut Kapolda, perlindungan dan pelayanan yang dimaksud adalah untuk
menghindari terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan tindakan yang
dapat menimbulkan trauma atau penderitaan yang lebih serius bagi perempuan dan
anak.
“Kepada seluruh personel Polri yang nantinya bertugas menangani permasalahan
hukum terkait perempuan dan anak, saya berpesan agar selalu memberikan
pelayanan terbaik serta tetap menjunjung tinggi HAM menuju pelayanan prima
kepolisian (strive for excellence),” tegas Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard
Golose.
Peresmian tersebut dihadiri Wakapolda Bali, Brigjen Pol. Drs. I Wayan
Sunartha, Pejabat Utama Polda Bali, Kapolres se-Bali, Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana.(lif)

