Karantina Bali dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Tujuan Singapura

Penyelundupan BBL  melanggar Pasal 87 Jo Pasal 34 UU nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 92 Jo Pasal 26 UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

8 September 2024, 20:24 WIB

BADUNG- Petugas karantina Bali bersama petugas  Bea dan Cukai Bandara International I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir (Panulirus spp) yang akan dibawa menuju Singapura.

Tidak main- main jumlahnya sekitar 31.850 dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp. 3,1 Miliar. BBL tersebut dikemas dalam 23 kantong plastik dan dimasukkan dalam sebuah koper serta tas ransel.

Penyelundupan BBL  melanggar Pasal 87 Jo Pasal 34 UU nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 92 Jo Pasal 26 UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam pemeriksaan petugas, tersangka pembawa BBL tidak dapat menunjukan dokumen  untuk pengeluaran BBL yang dipersyaratkan. 

Tersangka mengaku mendapatkan BBL dari Banyuwangi, dan  sebelum dibawa ke Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk terbang ke Singapura, dilakukan re-packing di rumahnya di daerah Sesetan.

Untuk upaya penyelamatan BBL, setelah dilakukan pencacahan dan penyisihan, BBL diserahkan ke PSDKP/BPSPL KKP untuk dilepasliarkan. ***

Artikel Lainnya

Terkini