Kebijakan Baru OJK: Buyback Saham Tanpa RUPS untuk Stabilkan Pasar Modal

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, menyampaikan, "OJK menetapkan status 'kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan' sesuai dengan Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023, berkenaan dengan kondisi pasar saat ini

19 Maret 2025, 11:06 WIB

Jakarta – Menanggapi kondisi pasar modal yang mengalami tekanan signifikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan baru pada 19 Maret 2025.

Kebijakan ini memungkinkan perusahaan terbuka untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa perlu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Keputusan ini diambil setelah memperhatikan penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), yang tercatat turun sebesar 1.682 poin atau 21,28% dari titik tertinggi sejak 19 September 2024 hingga 18 Maret 2025.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu, Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, menyampaikan, “OJK menetapkan status ‘kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan’ sesuai dengan Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023, berkenaan dengan kondisi pasar saat ini.”

Pernyataan ini menegaskan kebijakan OJK terkait pembelian kembali saham (buyback) tanpa RUPS, yang telah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi tertanggal 18 Maret 2025.

Inarno Djajadi menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan mengurangi tekanan, sebagai respons terhadap pertemuan dengan pemangku kepentingan Pasar Modal pada 3 Maret 2025.

Dasar hukum kebijakan ini terdapat dalam Pasal 7 POJK 13/2023, yang memungkinkan Perusahaan Terbuka untuk melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan RUPS dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Untuk pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, Perusahaan Terbuka wajib mematuhi POJK Nomor 29 Tahun 2023. Kondisi fluktuasi ini berlaku hingga enam bulan setelah surat OJK diterbitkan.

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan harga saham saat pasar bergejolak dan meningkatkan kepercayaan investor, yang merupakan salah satu kebijakan yang pernah diambil oleh OJK di Sektor Pasar Modal. ***

Berita Lainnya

Terkini