Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan daya tahan industri perbankan Republik Indonesia (RI) dalam kondisi kuat siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024.
Diketahui, berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.
Debitur terutama pelaku UMKM banyak memanfaatkan kebijakan restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020.
Gandeng BAZNAZ, OJK Bali Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.
“OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Mahendra Siregar menyampaikan bahwa hal tersebut juga didukung pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi.
OJK Bersama Kemenkeu Sepakat Tingkatkan Kerja Sama dalam Ketersediaan dan Pertukaran Data