![]() |
Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 19/2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, di Kota Banjarmasin, Selasa (9/7/2019). |
Banjarmasin – Dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah maka setiap daerah diminta menyusun proses bisnis.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong setiap pemerintah daerah untuk menyusun proses bisnis. Namun untuk yang sudah memiliki, diminta untuk menerapkan proses bisnis yang sudah disusun.
“Dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, bagi instansi pemerintah yang sudah menyusun peta proses bisnis dapat segera menyesuaikan dengan peraturan ini,” ujar Sekretaris Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB T. Eddy Syah Putra saat Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 19/2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, di Kota Banjarmasin, Selasa (9/7/2019).
Sejak reformasi birokrasi bergulir, telah diperkenalkan tagline “organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran”, sebagai bentuk update dari “organisasi yang miskin struktur, tetapi kaya fungsi”.
Perubahan paradigma sangatlah penting, untuk mengingatkan bahwa organisasi bersifat dinamis, tidak sekedar membentuk struktur, tetapi lebih dari itu mengelola proses dalam struktur tersebut, sehingga dapat diketahui berapa banyak struktur yang diperlukan.
Peninjauan proses dalam struktur merupakan langkah fundamental dalam menghadapi era digitalisasi atau pemerintahan berbasis elektronik (e-government). Bisa dibayangkan, penerapan e-government akan mubazir tanpa adanya pengelolaan proses bisnis yang memadai.
“Yang terjadi hanya pemborosan pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan penciptaan aplikasi yang duplikatif dan statis,” tutupnya.
Dalam kesempatan sama, Sekda Abdul Harris yang membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengatakan, reformasi birokrasi bertujuan melakukan perubahan struktur, sistem dan nilai dalam pemerintahan agar menjadi lebih baik.
Selain itu, untuk memaksimalkan peran birokrasi melalui pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik. “Reformasi Birokrasi bukan menjadi kerja satu institusi saja, melainkan tugas semua instansi baik pusat ataupun daerah,” ujarnya.
Diharapkan melalui Sosialisasi Permen PANRB tentang proses bisnis ini, progres dan akselerasi perbaikan tata laksana birokrasi akan berjalan semakin baik. (rhm)