Kepala Daerah di Bali Diminta Waspadai Penegakan Prokes Saat Libur Panjang

25 Oktober 2020, 21:57 WIB

Sekda Bali sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan
(GTPP) Covid-19 Bali Dewa Made Indra/ist

Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekretaris Daerah Provinsi
Bali Dewa Made Indra mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4253 Tahun 2020 tentang
Kewaspadaan Kegiatan Libur Panjang dan Cuti Bersama Bulan Oktober 2020 Dalam
Rangka Menekan Kasus Penularan Covid-19 di Provinsi Bali.

Surat diterbitkan, dalam mengantisipasi peningkatan pergerakan orang sejalan
dengan libur panjang dan cuti bersama akhir Oktober 2020 yang berpotensi
menyebabkan peningkatan penularan virus Corona, dan berkaitan dengan upaya
Pemerintah Provinsi Bali untuk menekan terjadinya peningkatan kasus penularan
Covid-19 tersebut.

Surat edaran tersebut menekankan kepada pemerintah kabupaten/kota, para
pengelola dan pemangku kepentingan di tempat-tempat wisata, serta masyarakat
wajib meningkatkan kewaspadaan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan.

“Terutama memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak, serta
membatasi jumlah kunjungan wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas,” ujar
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali
Dewa Made Indra, Sabtu (24/10/2020).

Selain itu, meminta aparat daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja,
bekerjasama dengan aparat TNI/Polri di tempat-tempat pariwisata agar mengawasi
untuk mengurangi kerumunan.

Surat edaran Sekda Bali ini ditujukan kepada bupati/walikota se-Bali,
pengelola dan pemangku kepentingan Bandara Ngurah Rai, pimpinan manajemen
maskapai, angkutan penyeberangan dan angkutan laut.

Juga, pengelola dan pemangku kepentingan Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk,
Padangbai, Benoa, dan Celukan Bawang, serta masyarakat pelaku perjalanan ke
Bali dan masyarakat Bali. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini