![]() |
| Sebanyak 8 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar/ist. |
Denpasar – Dengan seringnya razia penegakan protokol kesehatan yang
dilakukan Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP,
Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Sanur Kaja mendorong kesadaran masyarakat
untuk disiplin 3M.
Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48
Tahun 2020, menyasar dua titkk yakni kawasan Simpang Hang Tuah Grand Bali
Beach dan Kawasan Pantai Sanur ini dipimpin Kasat Ops Amanusa II Polresta
Denpasar, Iptu AA Putu Wisamara Putra bersama Perbekel Desa Sanur Kaja, I Made
Sudana, Senin (2/11/2020).
Sebanyak 8 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol
kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar.
“7 orang diganjar denda sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan 1 orang
lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati karena memakai masker yang
tidak sempurna,” ungkap Kasat Ops Amanusa II Polresta Denpasar, Iptu AA Putu
Wisamara Putra.
Wismara mengatakan, pelaksanaan ini menindaklanjuti arahan pimpinan dan sesuai
Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun
2020.
Dimana, secara teknis dilaksanakan guna mengecek langsung kelapangan aktifitas
masyarakat serta kedisiplinan dan penerapan protokol kesehatan untuk memutus
penyebaran Virus Covid-19.
Perbekel Desa Sanur Kaja, I Made Sudana saat dikonfirmasi Senin (2/11)
menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No. 46
Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan
kepada masyarakat di wilayah Desa Sanur Kaja dilaksanakan sebagai upaya
pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru.
Kegiatan dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pedagang,
pengendara, masyarakat dan pengunjung kawasan Pantai Sanur. Dimana, kegiatan
tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda
dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.
“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan
kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan
denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah
kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini
diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini
lantaran masyarakat merupakan garda terdapan dalam pencegahan penularan
Covid-19.
“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat
dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi
protokol kesehatan wajib,” ujarnya.
Dalam operasi yustisi kali ini, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol
kesehatan berkendara, yakni menggunakan masker sudah mulai meningkat.
“Selama 2 jam aksi kami hanya menemukan 8 orang yang melanggar, dan yang
lainya terpantau sudah menerapkan dengan baik, jadi untuk kebaikan bersama
mari disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan
orang dengan orang lain,” tutupnya. (rhm)

