Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan fakta dan temuan mengerikan di kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peragin-angin (TRP) adanya praktek kerja rodi hingga perdagangan manusia.
Temuan LPSK itu setelah upaya proaktif melalui koordinasi, investigasi dan penelahaan terkait penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat TRP.
Diinvestigasi dan penelahaan selama 27 Januari hingga 5 Maret 2021, LPSK menemukan data dan fakta, termasuk tujuh dugaan tindak pidana terkait TRP dan pelaku lainnya, yaitu perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, penyiksaan/penganiayaan berat, pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penistaan agama dan kecelakaan kerja.
25 Temuan Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, LPSK Ungkap Keterlibatan Oknum TNI
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, proses hukum sejak ditemukannya kerangkeng manusia di Langkat sudah lebih dari satu bulan, tetapi hingga kini belum ada progres berarti.
Bupati Langkat nonaktif TRP merupakan pelaku yang memiliki basis massa dari ormas yang digawanginya, memiliki kekuatan harta, dan pejabat daerah sejak 2014 sebelum bupati yang bersangkutan menjabat Ketua DPRD Langkat.
“TRP membangun dinasti dengan menempatkan keluarga dan orang dekatnya dalam struktur pemerintahan kabupaten hingga desa, termasuk unsur di DPRD Langkat,” kata Edwin Partogi dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
LPSK Minta Aparat Ungkap Motif Penganiayaan terhadap Ketum KNPI