Kerja di Salon, Imigrasi Bali Deportasi 4 Turis

19 November 2014, 06:00 WIB

BADUNG – Otoritas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali mendeportasi empat warga negara asing ke negara asalnya setelah mereka melakukan pelanggaran keimigrasian. Empat warga negara asinf itu terdiri dari tiga warga negara Inggris dan satu orang warga Amerika Serikat.

“Mereka menyalahi kunungan Visa On Arrival dengan bekerja di salon,” terang Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Mohammad Sholeh, Selasa (18/11/14).

“Mereka telah melanggar undang-undang Keimigrasian No 6 tahun 2011 pasal 122 huruf a, ke empat orang ini bekerja di salon, padahal visa mereka untuk berwisata,”jelasnya, di Tuban, Badung, Selasa (18/11). Identitas mereka yakni Steven Thomas Gibbs (25) warga Inggris, Nancy May Evans (23) asal Inggris, Nicholas William Thomas Jones (22) dan Marina Naloni Bozlee (18). 

Mereka bekerja di Essensual Salon di Jalan Oberoi Seminyak, Kuta, Badung. Dari empat orang itu satu orang yang akan kami pulangkan malam ini juga sekitar pukul 20:00 WITA melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yakni Nancy May Evans perempuan asal Inggris,

“Tiga lainnya akan menyusul, karena masih menunggu dapat tiket pesawat,”terangnya. Dari pemeriksaan petugas, diketahui Keempat WNA itu rata-rata WNA tersebut sudah sering berkunjung ke Indonesia. Visa mereka berlaku satu bulan, dan rata-rata  datang ke Indonesia  pada bulan November 2014.

Pihak Imigrasi mengaku sudah berkoordinasi dengan konjen Inggris dan Amerika bahwa akan memulangkan warga negaranya. Pihaknya sudah bersurat kepada konjen Inggris dan Amerika bahwa petgas akan mendeportasi empat warga negara asing ke negara asalnya.

“Mereka akan dilakukan penangkalan. setelah melanggar undang-undang hukumannya bagi mereka adalah penangkalan, kami sudah mendaftarkan mereka ke Imigrasi pusat,” sambungnya. Jadi, mereka masuk draf penangkalan artinya mereka tidak boleh masuk Indonesia selama 6 bulan ke depan. (rma)

Berita Lainnya

Terkini