KKJ: Negara Jangan Biarkan Tindak Kekerasan terhadap Jurnalis

Negara diminta tidak membiarkan berbagai tindak kekerasan terhadap pers sebagaimana harapan Komite Keselamatan Jurnalis pada peringatan Hari Internasional Mengakhiri Impunitas Kejahatan Terhadap Jurnalis November yang jatuh 2 November.

3 November 2022, 07:01 WIB

Jakarta – Komite Keselamatan Jurnalis KKJ mendesak negara Jangan Lagi Membiarkan Tindak Kekerasan terhadap Jurnalis

Setiap 2 November masyarakat internasional memperingati Hari Internasional Mengakhiri Impunitas Kejahatan Terhadap Jurnalis.

Peringatan itu bertujuan untuk mendesak negara-negara anggota PBB agar melakukan langkah-langkah yang pasti untuk melawan budaya impunitas, terutama terhadap jurnalis.

Pemilihan 2 November sebagai peringatan Hari Internasional Mengakhiri Impunitas Kejahatan Terhadap Jurnalis juga dilakukan untuk mengenang pembunuhan terhadap dua jurnalis Prancis di Mali pada 2 November 2013.

Peringatan Hari Internasional Mengakhiri Impunitas Kejahatan Terhadap Jurnalis sangat relevan bagi Indonesia.

“Karena negara ini masih memelihara impunitas terhadap berbagai kejahatan yang dilakukan oleh aktor negara maupun aktor non-negara kepada jurnalis,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung dalam siaran pers Rabu (2/111/2022).

Dalam keterangan tertulisnya yang diketahui Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, disebutkan meskipun jurnalis Indonesia sudah dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia, namun dalam praktiknya masih banyak jurnalis yang menjadi korban kekerasan, bahkan dikriminalisasi, karena berita yang mereka buat.

“Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan, terdapat sembilan jurnalis mati dibunuh karena berita,” sambung Erick Tanjung.

Disebutkan, delapan kasus kematian jurnalis dikategorikan masih gelap penyelesaiannya hingga kini (dark number). Masing-masing: Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin (1996), Naimullah (1997).

Kemudian, Agus Mulyawan (1999), Muhammad Jamaluddin (2003), Ersa Siregar (2003), Herliyanto (2006), Ardiansyah Matrais Wibisono (2010), Anak Agung Prabangsa (2009) dan Alfred Mirulewan (2010). Hanya satu kasus pembunuhan yang pelakunya diproses hukum.

Lebih lanjut, AJI mencatat, sejak 2006 sampai 2022 telah terjadi 935 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Beberapa kejadian terkini misalnya jurnalis Manado Post dijemput paksa p
aparat karena berita, situs konde.co tidak bisa diakses setelah memberitakan kasus perkosaan di salah satu kementerian hingga kasus dihapusnya data dua jurnalis Papua yang meliput sidang militer.

Sementara itu, data pemantauan Amnesty International Indonesia menunjukkan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia selalu terjadi setiap tahun, setidaknya sejak 2019, dengan jumlah yang signifikan.

Pada 2019, terjadi 16 kasus kekerasan dengan 52 korban, pada 2020 terjadi 36 kasus dengan 68 korban, pada 2021 terjadi 37 kasus dengan 49 korban, dan pada 2022 terjadi 17 kasus dengan 23 korban.

“Dengan situasi yang seperti itu, Indonesia tidak bisa dikatakan sebagai tempat yang aman bagi jurnalis untuk melakukan tugas-tugas jurnalistiknya,” tandas Erick Tanjung.

Peringatan Hari Internasional Mengakhiri Impunitas Kejahatan Terhadap Jurnalis pada 2 November 2022 ini, sudah seharusnya menjadi momen bagi negara untuk tidak lagi membiarkan aksi kekerasan terhadap jurnalis.

“Memproses hukum siapa pun yang melakukan kejahatan terhadap jurnalis yang melakukan tugas jurnalistiknya,” tutupnya. ***

Artikel Lainnya

Terkini