KKP Pastikan Perdagangan Hiu dan Pari Sesuai Aturan

16 Oktober 2021, 17:18 WIB
KKP pastikan perdagangan hiu dan pari sesuai dengan peraturan./Dok.Humas KKP.

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  memastikan perdagangan hiu dan pari telah sesuai aturan.

KKP juga melakukan edukasi melalui Pelatihan Identifikasi Pari Kekeh dan Pari Kikir serta Identifikasi Karkas Hiu dan Pari kepada pengelola hiu dan pari.

Pelatihan yang bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada pegawai KKP agar memiliki kemampuan yang handal dalam melakukan identifikasi produk hiu dan pari sebelum dilalulintaskan sehingga produk hiu dan pari yang diperdagangkan telah sesuai dengan dokumen dan persyaratannya.

“Pengetahuan identifikasi penting untuk memastikan hiu dan pari yang diperdagangkan bukan jenis yang dilindungi dan sudah sesuai dengan mekanisme perdagangan yang diatur dalam the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES),” ujar Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL), Pamuji Lestari dikutip dari siaran pers,Sabtu (16/10/2021)..

Menurut Tari, Indonesia memiliki potensi dan keanekaragaman sumber daya ikan hiu dan pari yang tinggi. Setidaknya terdapat 218 jenis ikan hiu dan pari ditemukan di perairan Indonesia. Jenis tersebut terdiri dari 114 jenis hiu, 101 jenis pari dan 3 jenis ikan hiu hantu yang termasuk ke dalam 44 suku.

Tercatat, 13% dari total produksi hiu dan pari dunia berasal dari Indonesia dengan nilai ekspor yang cukup signifikan yaitu mencapai Rp1,4 triliun berdasarkan hasil kajian tahun 2018.

“Ini menunjukkan bahwa ada kepentingan dan ketergantungan ekonomi dari masyarakat terhadap hiu dan pari di Indonesia,” jelas Tari.

Sebagai bentuk pengendalian pemanfaatan, KKP telah menerbitkan sejumlah aturan, diantaranya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 61 Tahun 2019 jo Permen KP Nomor  44 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau yang Masuk dalam Appendiks CITES dan Permen KP Nomor  10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, sejak tahun 2018 KKP bekerjasama dengan Centre for Environment, Fisheries, and Aquaculture Science (CEFAS) Inggris telah melakukan program peningkatan kapasitas untuk mengurangi perdagangan ilegal ikan hiu dan pari di Indonesia.

“Upaya ini merupakan bentuk keseriusan dan menunjukkan kesiapan KKP selaku otoritas pengelola CITES untuk ikan bersirip, termasuk pengelolaan ikan hiu dan pari,” tegas Tari.(Miftach Alifi)

Berita Lainnya

Terkini