KKP Sesalkan Warga di Cianjur Konsumsi Ikan Hiu Paus yang Dilindungi

28 September 2021, 17:31 WIB

AVvXsEi8vZDy3dNUHf7UdcCKKJqcQujoZwIsx6oIfSlYOmXMs9UHei98o1BWmaqx2LTWpxhvzhikMpgXW CV6SBWmNUhNdOhazSudRB0LD17JO WLzmKZCoDrmDElp3L8HN9IcbGNaNANXF558AZlps0ZsSjaSGRcaraFd7nUrIB7cGbzJTFPbRBKyQt tfb
KKP menyesalkan warga yang mengonsumsi ikan hiu paus./Dok.Humas KKP.

 Cianjur –  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyesalkan warga mengkonsumsi ikan hiu paus yang terdampar di wilayah Cianjur Jawa Barat padahal ikan hiu paus termasuk dalam dilindungi.

Atas tindakan tersebut KKP sangat menyayangkan mengingat Hiu Paus merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara. Plt.  Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP Pamuji Lestari saat ditemui di Jakarta menyesalkan tindakan warga dan menilai sebagai bentuk penyalahgunaan pemanfaatan biota laut yang dilindungi.

Hiu paus adalah biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.

“Sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum,” tegasnya dikutip dari siaran pers Selasa (28/9/2021).

Ancaman terhadap penyalahgunaan pemanfaatan ikan dilindungi cukup serius, pelaku bisa dikenakan pasal pidana sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2.

“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali,” tegas Tari.

Pihaknya telah menurunkan petugas ke lapangan untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan segera melaksanakan sosialisasi kepada warga terkait perlindungan jenis ikan.

Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan (LPSPL) Serang Syarif Iwan Taruna Alkadri menyampaikan saat ini KKP telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPI Jayanti Cidaun, Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur, dan sesuai Berita Acara Kejadian Hiu Paus Terdampar di Pantai Cirarangan Sindangbarang Nomor 523/75/UPTDPPI/BAK/IX/2021 diketahui bahwa melalui informasi warga.

Kejadian bermula sekitar pukul 11.00 WIB hiu paus terlihat terombang-ambing oleh gelombang pasang di sekitar perairan Pantai Cirarangan Sindangbarang, namun kemudian sekitar pukul 14.00 WIB warga melihat tubuh ikan mengarah mendekati Pantai Cirarangan dan terdampar karena kondisi air sudah mengarah gelombang surut.

Dengan ketidaktahuannya masyarakat sekitar berbondong-bondong memburu ikan yang dilindungi tersebut lalu dipotong-potong, diambil dagingnya untuk dikonsumsi.

Diduga hiu paus tersebut tersesat karena keluar dari kawanan Hiu Paus lainnya yang sedang beruaya dan terombang-ambing oleh gelombang besar dan akhirnya mengarah ke pantai dan mati terdampar.

Tim UPTD PPI Jayanti Cidaun telah melakukan beberapa langkah penanganan seperti menyusun informasi dan laporan kepada Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur dan Dinas terkait lainnya melalui UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan Provinsi Jawa Barat sebagai bahan tindak lanjut.

“Lalu berkoordinasi dengan KKP melalui LPSPL Serang, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di lokasi kejadian tentang ikan dilindungi dan risiko yang mungkin terjadi apabila dikemudian hari terjadi lagi hal serupa,” jelas Iwan.(Miftach Alifi)

Artikel Lainnya

Terkini