Komnas HAM Dukung Polresta Yogyakarta Usut Tuntas Kasus Kekerasan Anak di Daycare

Komnas HAM menegaskan kekerasan terhadap anak adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak-hak anak.

18 Mei 2026, 18:41 WIB

Yogyakarta— Kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di daycare Little Aresha terus bergulir. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan dukungan penuh kepada Polresta Yogyakarta untuk mengusut tuntas kasus yang sempat viral dan menyita perhatian publik ini.

Meskipun secara hukum tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat, Komnas HAM menegaskan kekerasan terhadap anak adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak-hak anak.

Hal tersebut disampaikan langsung Komisioner Komnas HAM, Amiruddin, setelah menemui Kapolresta Yogyakarta pada Senin (17/5/2026).

Kedatangannya bertujuan untuk mendalami proses hukum yang sedang berjalan.

Dari pertemuan itu, Amiruddin mendapatkan informasi, penyidikan menunjukkan progres yang positif.

Polisi bergerak cepat dan telah menahan sejumlah orang yang diduga terlibat langsung, termasuk sang pemilik yayasan.

Proses hukumnya terus berlanjut. Sudah beberapa orang ditahan, termasuk pemilik yayasannya dan pengasuh yang bekerja di situ.

“Saya berharap proses ini berjalan lancar agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” ujar Amiruddin di lokasi.

Kasus ini juga membuka kotak pandora terkait menjamurnya tempat penitipan anak tak berizin. Amiruddin pun mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, khususnya Wali Kota, untuk segera mengambil tindakan tegas.

Ia menyarankan agar Pemkot membentuk tim khusus untuk menertibkan daycare “semi-ilegal” yang marak beroperasi. Mengingat masyarakat perkotaan sangat membutuhkan jasa ini, faktor perizinan dan pengawasan harus menjadi prioritas.

“Jangan sampai sembarangan orang bisa buat daycare. Perhatian dari Pemkot sangat penting agar operasionalnya bisa dikendalikan dan jelas siapa yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Menjawab simpang siur di masyarakat mengenai klasifikasi kasus ini, Amiruddin meluruskan bahwa peristiwa di Little Aresha merupakan ranah tindak pidana perlindungan anak, bukan pelanggaran HAM berat seperti genosida atau kejahatan kemanusiaan.

“Ini adalah pelanggaran terhadap hak anak yang diatur oleh UU Perlindungan Anak. Jalan utamanya adalah menegakkan hukum secara pidana kepada orang-orang yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Terkait pasal yang akan dikenakan, Komnas HAM menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian.

Amiruddin menilai aturan yang ada saat ini, baik UU Perlindungan Anak maupun aturan terkait pendidikan PAUD, sudah sangat memadai untuk menjerat para pelaku.

Mengingat ada potensi pemeriksaan saksi-saksi lain—bahkan yang memiliki latar belakang profesi mentereng seperti hakim atau penasihat yayasan—Komnas HAM meminta polisi tidak tebang pilih.

Kasus ini harus dikembangkan secara transparan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.

“Saya berharap Pak Kapolresta maju saja, tidak perlu ragu-ragu. Untuk melindungi hak anak, kita tidak boleh ragu menegakkan hukum. Kalau nanti ditemukan bukti baru, tentu saja (jumlah tersangka) bisa berkembang,” pungkas Amiruddin. ***

Berita Lainnya

Terkini