Kontroversi Perizinan Investasi Meikarta, Mendagri Tjahjo “Clear and Clean”

16 Januari 2019, 07:00 WIB
Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin menjelaskan posisi Mendagri dalam masalah perizinan investasi Meikarta

JAKARTA – Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah kab Bekasi, Jawa Barat Jabar sehingga dalam masalah ini posisi Mendagri Tjahjo Kumolo sudah jelas dan bersih.

“Kewenangan perizinan, untuk k pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jabar dan berskala metropolitan ditangan Bupati Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jawa Barat,” tegas Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam siaran pers, Selasa 15 Januari 2019.

Kemudian tata cara memberi rekomendasi, sesuai Perda no 12 th 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropoliran dan Pusat Pertumbuhan di Jabar, pasal 10 huruf F, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walau sudah 4 tahun diamanahkan Perda.

“Akibatnya, proses perzjinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik,” sambung Bahtiar. Terjadinya polemik perizinan saat itu, semakin ramai dalam pemberitaan, yang angkat perbedaan pandangan dan sikap antara Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi, yang makin hari makin memanas di media dan tidak baik dari etika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Guna mencari solusi yamg terbaik, Mendagri berdasarkan hasil Rapat terbuka di kemendagri meminta Bupati terkait perijinan Meikarta, agar diselesaikan, sesuai ketentuan aturan berlaku. “Selain itu, segera berkoordinasi deng Gubernur Jabar. Juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab dan Pemprov jangan ribut berpolemik di media publik,” tegasnya

Kata Bahtiar, Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otda utk memfasilitasi dg duduk bersama antara Pemkab dan Pemprov bersama pihak-pihak terkait dlm sebuah Rapat Terbuka di Kemendagri. Rapat diadakan 3 Okt 2017, yang sekaligus tindak lanjut hasil RDP dengan DPR-RI 27 Sept 2017.

Rapat itu meminta Kemendagri untuk mengkonsolidasikan/mengordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait dg permasalahan perijinan Meikarta.

Jadi, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan peda teknis perizinannya, namun lebih pada aspek Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hal itu, sebagaimana diatur dalam UU Pemda 23/2014 khususnya terkait Produk Hukum Daerah (Perda No 12/2014 dan Pergub yg belum disiapkan) tentang keduanya merupakan acuan perizinan.

“Perizinannya sendiri, merupakan kewenangan Bupati Bekasi, sedang Rekomendasi (Dlm hal ini Rekomendasi Dengan Catatan -RDC) menjadi kewenangan Gubernur Jabar,” sambungnya.

Sedangkan posisi kemendagri, hanya bisa memfasilitasi untuk meminimalisir friksi, polemik konflik kewenangan pemprov Jabar dgn pemkab Bekasi, serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan dalam pelayanan publik.

Sesuai UU Pemda, memang benar berdasarkan hasil rapat yang difasilitasi Dirjen Otonomi Daerah, Mendagri melaksanaan tugas pembinaan dengan meminta agar Bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut .

Mendagri Tjahyo Kumolo selalu konsisten mendukung sepenuhnya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum. Senantiasa konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat UU Pemda.

“Dalam konteks fasilitasi pembinaan kepada Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi yang berselisih soal perizinan meikarta saat itu, Kemendagri.telah melaksanakaan sesuai hukum yang berlaku, dilaksanakan secara terbuka dan Mendagri Tjahjo Kumolo clear dan clean,” demikian Bahtiar. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini