
Mangupura – Apel gabungan inspeksi mendadak (Sidak) dan yustisi
pendisiplinan dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun
2020, dilaksanakan di depan pasar Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang,
Kabupaten Badung, yang dipimpin oleh Camat Petang I Wayan Darma, Minggu
(29/11/2020).
Tentang disiplin protokol kesehatan serta penegakan hukum protokol kesehatan,
sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan Era
Baru.
Kegiatan operasi gabungan Sidak dan Yustisi tersebut dilaksanakan oleh TNI
dalam hal ini Kodim 1611/Badung bersama Polres Badung, Satpol PP Kabupaten
Badung, Dishub Kabupaten Badung, BPBD Kabupaten Badung, Dinkes Kabupaten
Badung, Satgas COVID-19 Kecamatan Petang dan Linmas Carangsari.
Danramil 1611-06/Petang Kapten Inf I Wayan Suara mengatakan, kegiatan operasi
gabungan Sidak dan Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol
kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 seperti ini akan
terus dilakukan di wilayah Kecamatan Petang agar masyarakat mengetahui dan
memahami tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Bupati Badung
Nomor 52 Tahun 2020.
“Ini semua dilakukan demi kebaikan bersama dan masyarakat pada umumnya
sehingga rantai penyebaran COVID-19 bisa diputus dan dibasmi secepatnya,”
ujarnya.
Adapun sasaran Sidak Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan oleh petugas operasi gabungan diantaranya sepanjang Jalan Utama Desa
Carangsari tempat – tempat usaha atau warung yang berada di sekitar Desa
Carangsari.
Dalam pelaksanaan kegiatan Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan tersebut petugas operasi gabungan melaksanakan Sidak kepada
masyarakat.
Melaksanakan edukasi dan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mentaati
protokol kesehatan dengan cara selalu memakai masker, rajin mencuci tangan dan
jaga jarak atau social distancing serta menegur masyarakat yang tidak mematuhi
protokol kesehatan seperti tidak mempergunakan masker.
“Didapatkan pelanggaran sejumlah 2 warga masyarakat yang tidak menggunakan
masker dan 8 orang masyarakat menggunakan masker tidak benar,” sambungnya.
Dengan pelanggaran tersebut saat itu juga petugas patroli gabungan langsung
memberikan tindakan berupa teguran, memberikan masker dan memberikan himbauan
serta edukasi untuk selalu memakai masker dan mentaati protokol kesehatan di
tengah COVID-19 yang masih terjadi saat ini. (riz)
