Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga praktek mafia minyak goreng yakni perilaku persaingan usaha tidak sehat antar pelaku minyak goreng terjadi di tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Timur dan Sumatra Utara
Untuk itu, KPPU mengajak Kementerian Perdagangan RI untuk dapat berkoordinasi.
KKPU juga menyampaikan data dan informasi yang diperolehnya kepada KPPU terkait dugaan mafia minyak goreng, khususnya yang berhubungan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antar pelaku minyak goreng, dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU.
Kanwil IV KPPU: Stop Penjualan Minyak Goreng Bersyarat di Swalayan
Langkah itu, guna menindaklanjuti informasi yang disampaikan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi, pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI 17 Maret lalu.
Dalam rapat tersebut, Menteri Lutfi mencurigai adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
“Diduga permasalahan tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta,” ungkap Ketua KPPU Ukay Karyadi dikutip dari keterangan tertulis, Jumat 18 Maret 2022.
KPPU Apresiasi Kemendag Responsif Tanggapi Keluhan Kelangkaan Minyak Goreng di Daerah
Saat ini, KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya.
KPPU memandang data dan informasi dimiliki Kementerian Perdagangan RI tersebut penting bagi proses penegakan
hukum. Terlebih apabila data tersebut berkaitan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No. 5 Tahun 1999.
“KPPU mengajak Kementerian Perdagangan RI dapat berkoordinasi lebih lanjut perihal temuannya,” imbuh Ukay Karyadi. ***