KSP Dorong Percepatan Penerbitan Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa

Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong Kemendagri untuk mempercepat penerbitan Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa yang menjadi pengakuan dan penghormatan untuk para perangkat desa.

4 Juli 2022, 20:44 WIB

Jakarta – Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong Kemendagri untuk mempercepat penerbitan Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa yang menjadi pengakuan dan penghormatan untuk para perangkat desa.

Untuk itu, KSP akan segera mengkoordinasikan proses percepatan penerbitan Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIPD) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko saat menerima audiensi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (5/7/2022).

Dijelaskan Moeldoko, KSP memang bukan lembaga teknis yang berwenang disini, namun KSP siap mengkoordinasikan hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera dilakukan percepatan penerbitannya.

NIPD akan mempermudah menginventarisasi jumlah Perangkat Desa. Dengan begitu, NIPD akan mendukung kejelasan status dan pendapatan tetap perangkat desa serta memberikan pengakuan terhadap fungsi kerja mereka.

PPDI mengatakan, pihaknya telah lama memperjuangkan penerbitan NIPD dan oleh karenanya mereka meminta percepatan proses oleh Kemendagri melalui KSP.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019, Kantor Staf Presiden (KSP) bertugas memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu-isu strategis.

Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah melalui debottlenecking atas hambatan-hambatan kebijakan publik, misalnya dengan berkoordinasi dengan K/L terkait.

Moeldoko melanjutkan, bentuk penghargaan lain terhadap perangkat desa melalui dukungannya terhadap pembentukan Koperasi Konsumen Perangkat Desa (Koperdes).

Kehadiran koperasi akan bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian desa dan menyejahterakan para perangkat desa selaku anggota koperasi.

Ini niatan yang baik karena tujuannya adalah untuk menciptakan kesejahteraan, apalagi kalau bisa mendukung UMKM desa.

“Saya sangat mendukung. Jadi silahkan saja jika ada hal-hal yang ingin dikomunikasikan dengan Kantor Staf Presiden (KSP), kita akan upayakan membantu,” imbuh Moeldoko.

PPDI sendiri dengan sekitar total 1,4 juta anggota yang tersebar di 23 provinsi, membentuk Koperdes atas dasar keprihatinan terhadap status kepegawaian perangkat desa yang masih belum pasti.

Diharapkan, Koperdes mampu memberikan tambahan penghasilan dan kesejahteraan bagi para perangkat desa.

Artikel Lainnya

Terkini