KSP Dorong Percepatan Penyelesaian Kasus Adat di Berbagai Daerah

Persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat Dayak Desa Majun timbul sekitar tahun 2006 dan 2008, dimana korporasi sawit PT Tanjung Buyuh Perkasan Plantation melakukan penanaman sawit di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU).

26 November 2021, 13:36 WIB

JakartaKSP dorong percepatan penyelesaian persoalan masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia. Hal itu terungkap saat KSP menerima sejumlah buruh yang melakukan aksi demo di depan Istana Kepresidenan di Jakarta.

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang membawa isu konflik agraria masyarakat adat Dayak Desa Marjun Kalimantan Timur diterima secara langsung dan diajak berdiskusi oleh beberapa tenaga ahli KSP.

“Pemerintah memberi perhatian besar dalam rangka perlindungan hak ulayat. Pertama-tama dalam mendorong Pemda memberi perhatian khusus dalam menetapkan hak ulayat karena hal itu menjadi salah satu yang menentukan,” kata Sahat M. Lumbanraja selaku Tenaga Ahli KSP di ansri dari siaran pers.

Warga Desa Adat Temukus Terisolir ,Tebing Longsor Tutup Badan Jalan

Sesuai dengan amanat Perpres Nomor 83 tahun 2019, KSP bertugas untuk mendukung pengelolaan isu strategis, termasuk di dalamnya menyelesaikan masalah secara komprehensif.

Melalui program KSP Mendengar, KSP pun telah menerima banyak aduan dan secara serius mendorong penyelesaian persoalan masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.

“Kita akan menyurati Bupati Berau di Kalimantan Timur agar mengeluarkan hasil peninjauan. Nantinya, hasil peninjauan dari Tim Terpadu yang dibentuk Bupati Berau akan menjadi dasar KSP untuk mengambil langkah lebih lanjut,” lanjut Sahat.

Konflik Agraria Sumberklampok Berakhir, Gubernur Bali Minta Warga Manfaatkan Lahan Lebih Produktif

Berita Lainnya

Terkini