Samarinda – Kantor Staf Presiden (KSP) akan berupaya untuk terus mengawal proyek pembangunan yang berkeadilan dan memastikan tidak ada hak-hak masyarakat yang dilanggar oleh proyek strategis nasional.
Hal ini disampaikan oleh Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan, dalam merespon penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan dalam proyek pengadaan jalan tol Balikpapan-Samarinda di Kalimantan Timur, Selasa (22/2/2022).
Pembangunan jalan Tol Balikpapan-Samarinda yang dirancang untuk menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi di Kalimantan Timur dilakukan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat yang hidup di sekitarnya.
KSP: Pemerintah Pastikan KEK Mandalika Tepat Waktu
“Proses dialog dan pemenuhan hak warga tersebut merupakan tahap yang tidak bisa dipisahkan dalam pembangunan berkeadilan,” ujar Abetnego.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menyerahkan SK Biru Perubahan Batas Kota Balikpapan kepada masyarakat Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kalimantan Timur yang terdampak pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.
Penerbitan SK tersebut menandai pelepasan 21,8 Ha lahan yang bermasalah dari kawasan hutan yang beririsan dengan proyek pembangunan tol. Terbitnya SK ini merupakan prasyarat proses ganti rugi bagi 39 keluarga yang terdampak pembangunan tol.
KSP Pastikan Situasi Pandemi Terkendali Meski Kasus Covid Terus Meningkat