Luthfi Yazid: Kehormatan Besar, Advokat Singapura Perkuat Sinergi dengan DePA-RI

Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, menyebut audiensi dengan Law Society of Singapore LSS sebuah kehormatan sekaligus langkah nyata memperkuat sinergi antarorganisasi advokat.

19 Mei 2026, 08:00 WIB

Singapura – Pertemuan hangat antara Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) dan Law Society of Singapore (LSS) menjadi momentum bersejarah dalam mempererat jalinan kerjasama hukum lintas negara.

Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, menyebut audiensi ini sebagai sebuah kehormatan sekaligus langkah nyata memperkuat sinergi antarorganisasi advokat.

Kunjungan delegasi LSS yang beranggotakan sekitar 6.600 pengacara ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada 15 Agustus 2025 di Singapura, yang ditandatangani oleh Presiden LSS saat itu, Lisa Sam, bersama Luthfi Yazid.

Dipimpin Presiden LSS, Prof. Tan Cheng Han SC, delegasi Singapura hadir dengan 18 pengacara dari berbagai firma hukum ternama.

Dari pihak DePA-RI, jajaran pengurus pusat hingga perwakilan daerah turut menyambut dengan penuh keakraban, menegaskan komitmen bersama untuk membangun kolaborasi berkelanjutan.

Meski tengah berada di Mekkah, Saudi Arabia, Luthfi Yazid tetap memberikan sambutan secara daring.

Ia menekankan pentingnya kerja sama yang lebih erat antara Indonesia dan Singapura, khususnya di bidang advokasi hukum.

“Meskipun saya tidak dapat berjabat tangan langsung dengan Prof. Tan Cheng Han maupun sahabat lama saya Lisa Sam, saya yakin pertemuan ini akan menjadi awal dari kolaborasi produktif yang saling menghargai dan membawa manfaat bagi kedua bangsa,” ujarnya penuh keyakinan.

Dalam pidatonya, Prof. Tan Cheng Han menegaskan kerjasama hukum antar dua negara sahabat ini sangat penting untuk menciptakan harmonisasi yang saling menguntungkan.

Ia menyoroti besarnya investasi Singapura di Indonesia yang membutuhkan perlindungan hukum maksimal, begitu pula sebaliknya bagi pengusaha Indonesia di Singapura.

“Rule of Law harus benar-benar ditegakkan,” tegas Prof. Tan, yang juga dikenal sebagai akademisi dan pengacara senior di WongPartnership LLP.

Ia berharap kerjasama dengan DePA-RI dapat mencakup peningkatan profesionalitas, keahlian, penanganan perkara korporasi lintas negara, hingga kolaborasi akademik dan riset.

Pertemuan berlangsung penuh keakraban, diselingi diskusi mendalam mengenai KUHP dan KUHAP baru di Indonesia, kejahatan korporasi, pencucian uang, hingga tindak pidana lintas negara.

Para advokat dari kedua negara berbagi perspektif tentang bagaimana hukum masing-masing menangani isu-isu tersebut.

Menanggapi harapan Presiden LSS, Luthfi Yazid optimis banyak program prospektif dapat dikembangkan bersama, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Acara ditutup dengan pertukaran cinderamata sebagai simbol persahabatan dan komitmen untuk terus melangkah bersama.

Pertemuan ini merupakan audiensi dan  tonggak penting dalam perjalanan kerjasama hukum Indonesia–Singapura, yang diharapkan akan semakin memperkuat fondasi keadilan dan perlindungan hukum bagi kedua bangsa.***

Berita Lainnya

Terkini