Sleman— Polresta Sleman akhirnya angkat bicara untuk meluruskan simpang siur terkait curhatan viral Shinta Komala di media sosial. Shinta diketahui menjadi sorotan netizen setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sebuah iPhone 14.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menegaskan ada dua perkara berbeda yang sedang berjalan. Pertama, kasus dugaan penggelapan ponsel dengan terlapor Shinta Komala.
Kedua, laporan dari pihak Shinta terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum polisi.
“Laporan yang pertama kali masuk itu soal penggelapan handphone, yaitu pada 17 Oktober 2024. Sedangkan laporan terkait kode etik kepolisian baru masuk seminggu setelahnya, tepatnya 23 Oktober 2024,” ujar Argo kepada awak media di kawasan Turi, Sleman, Senin (18/5/2026).
Meski status kasus penggelapan ponsel ini sudah naik ke tahap penyidikan dan Shinta telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyatakan tidak menutup pintu damai.
Pihak kepolisian berencana kembali mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan atau *restorative justice* (RJ).
Sebenarnya, upaya mediasi ini sudah pernah dilakukan pada tahun 2025 lalu, namun belum membuahkan hasil. Kini, polisi akan kembali mengundang kedua belah pihak dalam waktu dekat.
“Arahan dari pimpinan, kalau bisa kasus ini diselesaikan dengan kekeluargaan saja melalui RJ. Pertimbangannya karena objek yang dipermasalahkan ini adalah sebuah handphone (iPhone 14), bukan barang yang besar. Secepatnya pelapor dan terlapor akan kami undang kembali,” jelas Argo.
Sementara itu, terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan pihak Shinta, Argo menyebutkan statusnya masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman.
Laporan tersebut menyeret seorang anggota polisi aktif berpangkat Aiptu yang berdinas di Satuan Reskrim Polsek Gamping.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi bahkan telah meminta keterangan dari dua ahli bahasa dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Sanata Dharma (USD).
“Berdasarkan penilaian dari kedua ahli bahasa tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi intimidasi yang dilakukan oleh anggota yang berdinas di Gamping tersebut,” kata Argo.
Argo menambahkan, oknum polisi tersebut memang sempat mendatangi kontrakan Shinta, namun kapasitasnya di lokasi hanya bertindak sebagai penengah, bukan untuk melakukan intervensi.
Karena belum ditemukan bukti pelanggaran, anggota polisi yang bersangkutan hingga saat ini masih aktif berdinas dan belum menjalani sidang etik.
Adapun mengenai rumor adanya penahanan ijazah yang sempat beredar di media sosial,
Polresta Sleman belum bisa memberikan komentar lebih jauh. Menurut Argo, poin tersebut belum masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tim penyidik. ***

